BANJARMASIN – Pemprov Kalsel memastikan dana pendamping untuk membantu masyarakat miskin saat berobat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin dan RSUD dr H Moch Ansari Saleh tetap tersedia pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Kebijakan ini diambil setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat pembahasan anggaran pada Selasa (11/11) malam.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa dana pendamping untuk pasien miskin di dua rumah sakit milik Pemprov Kalsel batal dihapus. Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Alpiya Rakhman, menegaskan bahwa keberadaan dana ini sangat penting bagi masyarakat yang tidak tercover BPJS Kesehatan. “Dana pendamping untuk masyarakat miskin itu batal dihapus,” ujarnya.
Dana pendamping yang selama ini ditempatkan di RSUD Ulin Banjarmasin berkisar antara Rp5 miliar hingga Rp8 miliar. Sementara di RSUD dr H Moch Ansari Saleh, jumlahnya sekitar Rp1,5 miliar. Dana tersebut digunakan untuk menutup biaya pelayanan kesehatan bagi warga miskin yang tidak memiliki jaminan kesehatan.
Sebelum keputusan pengembalian anggaran ini, pihak rumah sakit sempat diliputi kekhawatiran. Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Ulin Banjarmasin, Alfian Yusuf, mengaku akan kesulitan melayani pasien miskin tanpa adanya dana pendamping. Hal senada disampaikan Direktur RSUD Ansari Saleh, Tabiun Huda, yang menekankan pentingnya keberlanjutan alokasi dana tersebut demi menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Di sisi lain, distribusi obat ke kabupaten/kota di Kalsel diperkirakan akan menghadapi hambatan serius pada tahun 2026. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalsel, Diauddin, mengungkapkan bahwa kebijakan efisiensi perjalanan dinas sebesar 50 persen berimbas langsung pada tugas instalasi farmasi yang selama ini bertanggung jawab mengantar obat ke daerah.
Kebijakan efisiensi perjalanan dinas berlaku rata untuk seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk Dinas Kesehatan. Namun, menurut Diauddin, tidak semua pekerjaan teknis bisa digantikan dengan rapat daring.
“Perjalanan instalasi farmasi ikut dipotong 50 persen. Padahal itu termasuk mengantar obat ke kabupaten. Ini yang perlu kita pikirkan lagi untuk 2026,” ujarnya.
Diauddin menambahkan, Dinkes kabupaten/kota tidak memiliki anggaran untuk mengambil obat ke provinsi. Anggaran mereka hanya mencakup distribusi obat ke puskesmas masing-masing. Karena itu, Dinkes Kalsel meminta pemerintah daerah kabupaten/kota mulai menganggarkan biaya penjemputan obat ke provinsi agar distribusi tidak terhenti.
Selain distribusi obat, ruang gerak Dinas Kesehatan Kalsel semakin terbatas setelah dihapusnya mandatory 20 persen anggaran kesehatan. “Porsi anggaran kesehatan sekarang di bawah 20 persen, itu pun sudah termasuk gaji,” paparnya.
Secara keseluruhan, Dinkes Kalsel memang memiliki alokasi anggaran besar, yakni sekitar Rp636 miliar. Namun, sebagian besar dana terserap untuk belanja pegawai RSUD milik provinsi dan pembayaran iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “Yang bisa benar-benar digunakan untuk kegiatan hanya sekitar Rp17 miliar,” ujarnya.
Diauddin mengakui, peran provinsi lebih banyak pada koordinasi, perencanaan, dan penyaluran dukungan dari pusat. Sementara pelayanan langsung kesehatan masyarakat berada di tangan pemerintah kabupaten/kota melalui puskesmas. “Kabupaten/kota yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Harapannya, anggaran mereka lebih besar,” cetusnya. (mof)
Editor : Arief