Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tak Harus ke Rumah Sakit, Yuk Kenali Alur Berobat di JKN

M Dirga • Jumat, 1 Agustus 2025 | 15:20 WIB
LAYANAN:Petugas BPJS Kesehatan siap sedia memberikan pelayanan terbaik bagj para peserta.(Humas BPJS untuk Radar Banjarmasin)
LAYANAN:Petugas BPJS Kesehatan siap sedia memberikan pelayanan terbaik bagj para peserta.(Humas BPJS untuk Radar Banjarmasin)

JAKARTA - Ketika tubuh terasa tidak enak, sebagian orang kerap buru-buru memutuskan untuk langsung ke Rumah Sakit. Harapannya, agar segera mendapat penanganan dari dokter spesialis dan cepat sembuh. Padahal, bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Rumah Sakit bukanlah tempat pertama yang harus dituju saat merasa sakit.

Sesuai dengan ketentuan dalam sistem pelayanan kesehatan JKN, setiap peserta diwajibkan mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) lebih dulu. FKTP ini bisa berupa puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan. Pengecualian hanya berlaku bagi kondisi gawat darurat.

“Sistem ini sudah diatur jelas dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024. Tujuannya untuk memastikan peserta mendapatkan pelayanan yang sesuai kebutuhan medisnya, mulai dari tingkat paling dasar,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

Ia menegaskan bahwa FKTP memiliki peran vital dalam sistem JKN. Di sinilah peserta pertama kali diperiksa, didiagnosis, dan diberikan pengobatan dasar. Bahkan, FKTP juga bertanggung jawab dalam edukasi kesehatan serta upaya pencegahan penyakit.

“FKTP adalah garda terdepan dalam pelayanan. Mereka yang paling dekat dan paling mengenal riwayat kesehatan peserta. Jadi penting bagi masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini sebelum berpikir untuk ke rumah sakit,” tuturnya.

Namun, bukan berarti peserta tak bisa mendapat perawatan lanjutan. Jika kondisi kesehatan memang tidak dapat ditangani di FKTP, barulah pasien dirujuk ke rumah sakit. Itu pun berdasarkan pertimbangan medis, bukan atas permintaan pribadi.

“Banyak yang masih salah kaprah. Rujukan itu bukan dimaksudkan untuk mempersulit. Sebaliknya, ini adalah cara untuk memastikan pelayanan tepat sasaran dan efisien,” katanya.

Menurut Rizzky, bila semua pasien, termasuk yang hanya menderita penyakit ringan langsung datang ke rumah sakit, maka akan terjadi penumpukan layanan. Padahal, rumah sakit semestinya fokus pada kasus-kasus yang membutuhkan penanganan lebih lanjut dari dokter spesialis.

“Kalau tenaga medis di rumah sakit harus menangani penyakit ringan yang sebenarnya bisa diselesaikan di FKTP, tentu tidak optimal. Waktunya akan habis untuk kasus-kasus ringan,” tambahnya.

Rizzky menjelaskan bahwa surat rujukan akan diberikan FKTP apabila pasien memang memerlukan penanganan oleh dokter spesialis atau ketika fasilitas di FKTP terbatas. Mekanisme rujukan ini sepenuhnya ditentukan oleh dokter berdasarkan indikasi medis.

“Jadi, bukan karena peserta ingin cepat sembuh atau merasa lebih aman di rumah sakit, lalu langsung dirujuk. Yang menjadi acuan adalah kebutuhan medis, bukan keinginan pribadi,” tegasnya.

Lebih jauh, rumah sakit yang menerima rujukan juga dikelompokkan berdasarkan kelas. Yakni kelas D, C, B, hingga A. Rumah sakit kelas D biasanya memiliki layanan dasar, sedangkan kelas A merupakan rujukan tertinggi dengan fasilitas paling lengkap dan dokter subspesialis.

“Penentuan rumah sakit tujuan rujukan tidak asal tunjuk. Semua disesuaikan dengan kondisi pasien serta kemampuan fasilitas kesehatan tersebut. Bila masih belum tertangani di rumah sakit kelas menengah, pasien bisa dirujuk kembali ke rumah sakit rujukan tersier,” jelasnya.

Tak hanya itu, sistem rujukan tak melulu naik satu tingkat ke atas. Ada juga rujukan antar rumah sakit yang berada dalam tingkatan yang sama. Hal ini dilakukan bila rumah sakit awal tidak memiliki fasilitas atau tenaga medis yang dibutuhkan pasien.

“Misalnya, jika rumah sakit perujuk tidak memiliki penunjang medis tertentu, maka pasien bisa dipindahkan ke rumah sakit lain yang memiliki fasilitas lebih lengkap. Ini tetap dijamin JKN, termasuk kebutuhan ambulans jika memang dibutuhkan secara medis,” ujarnya.

Menurut Rizzky, BPJS Kesehatan sudah membangun sistem rujukan yang terintegrasi. Masing-masing fasilitas kesehatan telah dipetakan berdasarkan kemampuan, jenis layanan, hingga ketersediaan sarana prasarana. Tujuannya tak lain agar pelayanan yang diberikan bisa lebih terarah dan efisien.

“Jangan anggap ini sekadar urusan administrasi. Sistem rujukan berjenjang adalah bagian dari upaya besar pemerintah untuk menciptakan layanan kesehatan yang adil, merata, dan berkelanjutan,” ucapnya.

Ia pun berharap, peserta JKN dapat memahami alur ini dengan baik. Karena pada akhirnya, sistem ini dirancang agar setiap orang mendapat layanan di tempat yang tepat, oleh tenaga medis yang tepat, dan sesuai dengan kondisi medis masing-masing.

Editor : Fauzan Ridhani
#jakarta #fasilitas kesehatan tingkat pertama #Rumah Sakit #BPJS Kesehatan #jaminan kesehatan nasional (jkn)