BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu berencana memanggil pihak BPJS Kesehatan dan salah satu rumah sakit di Tanah Bumbu untuk mengklarifikasi keluhan masyarakat.
Pemanggilan direncanakan pada Februari 2025.
Salah satu isu yang disoroti adalah kasus pasien IGD yang dikenakan tarif umum karena dianggap tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan belum lama ini.
Kabar itu sampai ke telinga anggota dewan.
Anggota Komisi III DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Alaydrus, menyatakan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk memastikan kejelasan aturan BPJS Kesehatan di rumah sakit.
Said menilai aturan kegawatdaruratan BPJS Kesehatan harus jelas.
Ia mempertanyakan apakah layanan BPJS hanya berlaku untuk pasien yang berada dalam kondisi tertentu, seperti kejang atau kondisi darurat lainnya.
“Apakah aturannya seperti itu atau petugas lapangan tidak paham,” ujar politisi Gerindra itu, Rabu (29/1).
Jika ada perubahan aturan, Said meminta pemerintah dan BPJS melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terkejut dan bingung, terutama terkait penggunaan layanan BPJS dalam kondisi kegawatdaruratan.
Lebih lanjut, kata Said, BPJS seharusnya mempermudah layanan, terutama bagi pasien yang sedang dalam kondisi lemah dan membutuhkan penanganan segera.
“BPJS Kesehatan ini sering dikeluhkan karena aturannya yang rumit,” tandasnya.
Editor : Arif Subekti