Dua Rumah di Kompleks DPR Diduga Sengaja Dibakar, Polisi Tangkap MR

Maulana Radar Banjarmasin • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 00:50 WIB

 

PENGUNGKAPAN: Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin didampingi jajaran kepolisian menyampaikan pengungkapan kasus dugaan pembakaran rumah di Kompleks DPR, Kamis (8/10/2026). (Foto: Humas Polresta Banjarmasin untuk Radar Banjarmasin)
PENGUNGKAPAN: Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin didampingi jajaran kepolisian menyampaikan pengungkapan kasus dugaan pembakaran rumah di Kompleks DPR, Kamis (8/10/2026). (Foto: Humas Polresta Banjarmasin untuk Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Polisi menangkap MR (26) atas dugaan pembakaran dua rumah di Kompleks DPR, Jalan Bandarmasih, Banjarmasin Barat. Dua kebakaran yang terjadi pada waktu berbeda itu menimbulkan kerugian masing-masing ditaksir Rp500 juta dan Rp40 juta.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin memaparkan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers, Kamis (8/10/2026). Menurutnya, penyelidikan mengarah kepada MR setelah petugas memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Polisi kemudian menangkap MR di kawasan Jalan Bandarmasih, Kelurahan Belitung Selatan, Banjarmasin Barat. Sejumlah barang bukti turut diamankan.

Dua Kebakaran di Kompleks DPR

Riza menjelaskan kebakaran pertama terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 01.45 WITA. Bangunan yang terbakar berupa rumah bedakan di kawasan Kompleks DPR, Kelurahan Belitung Selatan.

“Saat itu, rumah bedakan dalam kondisi kosong. MR diduga masuk ke bagian teras. Di sana, dia menyulut bekas pakaian menggunakan korek api yang dibawanya,” paparnya.

Menurut keterangan polisi, MR meninggalkan titik tersebut setelah api membesar. Ia kemudian disebut ikut membantu warga memadamkan kebakaran. Kerugian akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp500 juta.

Kebakaran kedua terjadi pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 01.15 WITA di rumah lain di kawasan yang sama. Rumah tersebut diketahui sudah tidak ditempati.

Polisi menduga MR masuk ke teras rumah, lalu mengambil kayu kering dan gelas air mineral yang ditemukan di sekitar lokasi. Kayu tersebut diduga dibakar menggunakan korek api.

Setelah api membesar, MR disebut kembali menjauh dari lokasi.

“Sama seperti kejadian pertama, dia disebut turut membantu memadamkan api sebelum meninggalkan lokasi,” sambung Riza.

Kerugian akibat kebakaran kedua ditaksir sekitar Rp40 juta.

Polisi Dalami Dugaan Motif Dendam

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Iptu Indra Permadi mengatakan polisi mendalami dugaan motif dendam dalam kedua peristiwa tersebut.

Pada kasus pertama, polisi menduga tindakan MR dipicu rasa marah setelah mendapat teguran dari ketua RT setempat.

Sementara itu, dugaan motif pada kasus kedua dikaitkan dengan persoalan lama antara MR dan anggota keluarga pemilik rumah. Menurut keterangan polisi, persoalan itu berkaitan dengan peristiwa pada 2017.

Polisi masih mendalami keterangan MR dan barang bukti untuk memperjelas rangkaian kejadian serta dugaan motifnya.

“Hingga kini, kami masih mendalami keterangan tersangka dan barang bukti yang ditemukan untuk mengungkap secara utuh aksi pembakaran di kawasan Kompleks DPR itu,” ujar Indra. (*)

 

Editor : M. Ramli Arisno
Kebakaran Kompleks DPR Banjarmasin Dugaan pembakaran rumah Kebakaran Jalan Bandarmasih Dugaan motif dendam Polresta Banjarmasin