RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarbaru - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan melaporkan empat perusahaan sawit ke Ditreskrimsus Polda Kalsel terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan konsesi.
Berdasarkan studi meja dan pemantauan lapangan sepanjang Januari–September 2026, Walhi mengindikasikan luas area terbakar di empat konsesi tersebut mencapai 3.539 hektare.
Empat perusahaan yang dilaporkan masing-masing berinisial PT MIB, PT SAM, PT KJW, dan PT PU.
Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Raden Rafiq mengatakan laporan tersebut didasarkan pada analisis data serta pengecekan lapangan pada 8–9 September 2026.
Dalam pengecekan itu, Walhi menyatakan masih menemukan karhutla di wilayah izin konsesi. Mereka juga menemukan aktivitas alat berat yang diduga berkaitan dengan pembukaan lahan untuk penanaman sawit baru.
Temuan tersebut menjadi dasar Walhi meminta aparat penegak hukum memeriksa tanggung jawab pemegang konsesi.
Raden menegaskan penegakan hukum karhutla tidak semestinya berhenti pada petani, peladang, masyarakat lokal, maupun masyarakat adat.
“Kami melakukan ini untuk mendesak aparat penegak hukum menindak tegas penanggung jawab pemegang konsesi,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).
Walhi Sebut Polda Telah Menerima Laporan
Menurut Walhi, Ditreskrimsus Polda Kalsel telah menerima laporan pengaduan tersebut. Walhi juga menyebut pihak kepolisian menyampaikan bahwa sebelumnya telah melakukan penindakan terhadap empat perusahaan yang diadukan.
Masih berdasarkan keterangan Walhi, Polda Kalsel akan menyampaikan perkembangan penanganan melalui surat resmi, termasuk proses yang telah berjalan atas laporan tersebut.
Sementara itu, Walhi menyatakan hasil identifikasi terhadap keempat perusahaan menunjukkan indikasi persoalan dalam pengelolaan areal kerja.
“Persoalan tersebut terutama berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan karhutla,” beber Raden.
Analisis spasial Walhi juga mengindikasikan karhutla berulang di areal kerja keempat perusahaan dalam rentang 2015–2026.
Desak Audit Kepatuhan dan Evaluasi Perizinan
Raden menilai indikasi kebakaran berulang semestinya menjadi dasar pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan lebih menyeluruh.
Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup audit kepatuhan, investigasi penyebab kebakaran, hingga evaluasi perizinan.
“Tidak hanya itu, mereka juga harus melakukan pemeriksaan terhadap tanggung jawab korporasi dalam mencegah dan memulihkan kerusakan lingkungan,” lugasnya.
Walhi menegaskan dugaan pelanggaran tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan.
Jika ditemukan unsur kesengajaan, kelalaian, pelanggaran kewajiban hukum, atau tindakan korporasi yang menyebabkan kerusakan lingkungan, Walhi meminta perusahaan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Termasuk jika hasil pemeriksaan nantinya memenuhi unsur kejahatan korporasi,” tandas Raden. (*)
Editor : M. Ramli Arisno