Nahkoda KM Virgo Transport 8 jadi Tersangka, Dijerat Dengan Pasal Berlapis

Zulvan Rahmatan • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 14:28 WIB
SAMPAIKAN PENJELASAN: Juru Bicara Owner KM Virgo Transport 8, Simson Fransiscus Riki membenarkan nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Kamis (1/10). (Muhammad Oscar Fraby)
SAMPAIKAN PENJELASAN: Juru Bicara Owner KM Virgo Transport 8, Simson Fransiscus Riki membenarkan nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Kamis (1/10). (Muhammad Oscar Fraby)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Nakhoda Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8, Arief Yunianto yang ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal berlapis oleh Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Ia kini mendekam di tahanan Polda Kalimantan Selatan.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Kukuh Prabowo, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Arief dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pelayaran serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Pasal 302 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 474 Ayat (3) juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Kukuh, Rabu malam (30/9).

Menurut Kukuh, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. “Saat ini sudah kami tangani, dan sementara sudah menetapkan tersangka nahkodanya,” ujarnya.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Arief juga langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalsel. “Penahanan dilakukan di ruang tahanan Polda Kalsel,” imbuh Kukuh.

Sebelumnya, Polda Kalsel melimpahkan penyelidikan kecelakaan KM Virgo Transport 8 kepada Mabes Polri melalui Baharkam Polri. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa pelimpahan penanganan kasus dilakukan oleh Direktorat Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebelum perkara dilimpahkan, penyidik Polda Kalsel telah meminta keterangan dari sejumlah pihak. Pemeriksaan di antaranya dilakukan terhadap anak buah kapal (ABK) yang selamat serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Sementara, pihak pemilik KM Virgo Transport 8 memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum Arief Yunianto, kepada aparat kepolisian. Pihak perusahaan mengetahui proses penahanan tersebut dan terus berkomunikasi dengan penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud).

“Memang betul kalau untuk penahanan sudah dilakukan. Dalam hal ini nahkoda dan beliau saat ini sudah diamankan oleh pihak Polairud,” ujar Juru Bicara Owner KM Virgo Transport 8, Simson Fransiscus Riki Simson, Kamis (1/10).

Ia mengungkap, pihak perusahaan juga sudah dipanggil untuk memberikan keterangan. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap pihak manajemen, tetapi juga anak buah kapal (ABK). “Manajemen, bahkan dari mulai ABK semua juga sudah dimintai keterangan,” bebernya.

Kuasa hukum PT VKS, Rully Fahrizal mengatakan, pendampingan hukum telah diberikan dalam setiap tahapan pemeriksaan. “Ada sekitar 11 sampai 12 orang, termasuk pihak kantor cabang Virgo di Surabaya yang telah diperiksa,” terangnya.

Sementara itu, pencarian korban di hari ke-19, Rabu (1/10), belum menemukan korban tambahan. SMC Kantor SAR Banjarmasin I Putu Sudayana mengatakan, pencarian bawah air nihil selama dua hari berturut-turut ke belakang. “Semua ruang aman itu sudah ditelusuri, sudah disisir. Sisanya adalah ruangan-ruangan yang memang berisiko untuk dimasuki,” ujarnya, Kamis (1/10) malam.

Ia mengungkap, tim menemukan indikasi keluarnya bahan seperti minyak di sekitar lokasi. Kondisi tersebut menjadi faktor lain yang perlu diperhitungkan sebelum penyelaman kembali dilakukan. Karena itu, Putu menegaskan keselamatan penyelam menjadi pertimbangan utama. Ia tidak akan merekomendasikan tim memasuki area yang dinilai membahayakan. (van/mof)

Editor : Arief M
KM Virgo Transport 8 kapal tenggelam