RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Tanjung - Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko Prasetyo bersama anggotanya mengamankan seorang pria berinisial MS (37), warga Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Sabtu (26/9/2026) dini hari di kediamannya.
Dia diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap temannya di sebuah pondok di belakang kompleks perumahan di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Jumat (25/9/2026) malam.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas, IPTU Heri Siswoyo mengatakan korban berinisial AW (39) warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
"Sebelumnya korban bersama diduga pelaku dan beberapa rekannya berkumpul mengonsumsi minuman beralkohol di lokasi kejadian, lalu tersinggung perkataan korban yang merendahkan, kemudian pulang," jelasnya, Minggu (27/9/2026).
Berselang beberapa menit MS datang bergabung lagi, namun AW tetap melontarkan perkataan yang sama.
MS yang tak terima mencabut pisau badik di pinggang sebelah kanannya, kemudian menusuk korban dari belakang.
Korban yang terluka masih mampu berdiri dari mencoba kabur dari amukan.
Ternyata MS yang sudah kesetanan mengejarnya dan menusukkan pisaunya kembali dua kali.
Sontak pesta miras tersebut buyar. Para rekan keduanya mencoba melerai dan melarikan korban yang bersimbah darah ke Rumah Sakit Pertamina Tanjung untuk mendapatkan perawatan medis.
Warga yang mengetahui peristiwa itu melapor ke Polisi, dan langsung ditindaklanjuti jajaran Satreskrim Polres Tabalong.
"Saat ini diduga pelapor beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," terang Joko.
Pisau badik dengan panjang sekitar 24 sentimeter, beserta kompangnya, serta dua botol minuman beralkohol yang telah habis diteguk dalam pesta miras menjadi barang bukti kejahatan tersebut.
MS dikenakan sanksi Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Editor : Arif Subekti