RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Kotabaru – Aroma dugaan penyalahgunaan anggaran di SMAN 1 Kotabaru, Kalimantan Selatan, sudah tercium sejak Desember 2025 lalu.
Saat itu, kasusnya belum terang benderang. Informasi yang beredar masih sebatas adanya pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran di salah satu sekolah negeri di Kotabaru.
Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru ketika itu sudah mulai menelusurinya.
Jejak awal perkara ini muncul ketika Kepala Kejari Kotabaru saat itu, Taruli Palti Patuan, menyampaikan kepada insan pers bahwa pihaknya tengah memeriksa dugaan kasus korupsi di SMAN 1 Kotabaru di sela-sela press release akhir tahun 2025.
“Kami saat ini tengah memeriksa dugaan kasus korupsi di SMAN 1 Kotabaru, untuk tahapan lebih lanjutnya akan kami sampaikan nanti,” ujar Taruli saat itu.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal awal bahwa ada persoalan serius yang sedang ditelusuri aparat penegak hukum di sekolah tersebut.
Saat itu, Kejari belum membeberkan secara rinci anggaran apa yang sedang diperiksa.
Berbulan-bulan setelah informasi awal itu muncul, perkara tersebut akhirnya terbuka lebih lebar.
Pada Rabu (23/9/2026), Kejari Kotabaru menggelar press release di Aula Kantor Kejari Kotabaru.
Penyidik kini telah menetapkan Kepala SMAN 1 Kotabaru berinisial N sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Kepala Kejari Kotabaru baru Agung Pamungkas bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Samuel Libeltus Tamba menjelaskan, dana yang menjadi perkara tersebut merupakan BOSP yang diterima SMAN 1 Kotabaru selama tiga tahun berturut-turut.
Pada 2023, sekolah menerima dana BOSP sebesar Rp1.390.500.000. Kemudian pada 2024, anggarannya mencapai Rp1.468.500.000. Sedangkan pada 2025, dana yang diterima kembali meningkat menjadi Rp1.486.500.000.
Jika di total, dana BOSP yang diterima SMAN 1 Kotabaru selama tiga tahun mencapai sekitar Rp 4,34 miliar.
Dana tersebut semestinya digunakan untuk menunjang kebutuhan operasional dan kegiatan pendidikan sesuai ketentuan penggunaan BOSP.
Namun, hasil penyidikan Kejari Kotabaru menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya.
Menurut penyidik, dana yang dicairkan dari rekening BOSP sekolah diduga dikuasai oleh tersangka N bersama bendahara sekolah.
Setelah dana ditarik atau dipindahbukukan, sebagian uang tersebut diduga tidak digunakan untuk kepentingan sekolah oleh Kepsek.
Sebaliknya, penyidik menduga dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Modusnya, pencairan dana BOSP itu dikuasai oleh kepala sekolah. Kemudian kepala sekolah dalam mengelola uang yang dikuasai ini ternyata tidak digunakan untuk kepentingan sekolah sebagaimana ketentuan di peraturan menteri, melainkan digunakan untuk kepentingan sendiri,” ujar Samuel.
Dugaan penyalahgunaan itu kemudian diduga ditutupi melalui administrasi pertanggungjawaban.
Penyidik menemukan dugaan adanya dokumen pertanggungjawaban yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Bendahara BOSP disebut diperintahkan membuat bukti pengeluaran fiktif, termasuk nota atau bukti pembelian palsu.
Selain itu, terdapat dugaan penggelembungan nilai pengeluaran. Nominal yang dicantumkan dalam dokumen pertanggungjawaban diduga lebih besar dibandingkan pengeluaran sebenarnya.
Dengan cara tersebut, penggunaan dana yang diduga menyimpang seolah-olah tercatat sebagai pengeluaran sekolah yang sah.
Dari penyidikan yang dilakukan, perkara ini kemudian masuk pada tahap penghitungan kerugian negara.
Kejari Kotabaru menggunakan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Penyalahgunaan Anggaran Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Tahun Anggaran 2023 sampai 2025.
Laporan tersebut diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan Nomor 33/SR/LHP/DJPI/PKN.01/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026.
Hasil pemeriksaan itu menyimpulkan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.364.328.957,50.
Angka tersebut merupakan bagian dari total dana BOSP sekitar Rp4,34 miliar yang diterima SMAN 1 Kotabaru selama tiga tahun.
Artinya, perkara yang pada akhir 2025 masih sebatas pemeriksaan dugaan korupsi, kini telah berkembang menjadi penyidikan dengan penetapan tersangka dan penghitungan kerugian negara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, N langsung ditahan oleh penyidik Kejari Kotabaru.
Penahanan dilakukan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru, terhitung sejak 23 September hingga 12 Oktober 2026.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mengantisipasi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya.
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Secara subsidair, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Meski seorang tersangka sudah ditetapkan dan ditahan, perkara ini belum berhenti. Penyidik masih mendalami sejumlah fakta, termasuk aliran dana serta pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam pengelolaan BOSP tersebut.
Kejari Kotabaru bahkan membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup.
“Untuk kemungkinan pihak lain tentu tetap ada, namun tim penyidik akan tetap melihat bukti-buktinya. Kalau buktinya cukup, tentu kita tidak ragu menetapkan tersangka,” jelas Samuel.
Editor : Sutrisno