Sabu 10,02 Gram Disita, Tiga Pria Diamankan di Amuntai, Satu Warga Tabalong

M Akbar Radar Banjarmasin • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 12:21 WIB
NARKOTIKA: Anggota Polres HSU, mengamankan tiga pelaku Aan, JB dan FG beserta barang bukti dua paket sabu dengan berat bersih 10,02 gram di wilayah Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara. (Foto: Polres HSU)
NARKOTIKA: Anggota Polres HSU, mengamankan tiga pelaku Aan, JB dan FG beserta barang bukti dua paket sabu dengan berat bersih 10,02 gram di wilayah Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara. (Foto: Polres HSU) 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, AMUNTAI – Peredaran narkotika jenis sabu kembali terungkap di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Tiga pria diamankan Polisi setelah kedapatan membawa dua paket sabu dengan berat bersih mencapai 10,02 gram.

Ketiganya yakni AGR alias Aan, (42) warga Kabupaten Tabalong dan FG alias Fahmi, (37). Serta, JB Siagian alias Onat (31) tahun.

Mereka diamankan di Jalan Norman Umar, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Selasa (22/9) sekitar pukul 20.30 Wita.

Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto melalui Kasi Humas, Iptu Asep mengatakan penangkapan bermula ketika petugas mendapati ketiga tersangka berada di dalam sebuah mobil pikap Daihatsu Gran Max.

Saat hendak diamankan, Aan yang duduk di kursi penumpang sebelah kiri diduga membuang benda mencurigakan ke badan jalan.

"Setelah ketiganya diamankan dan dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan benda yang sebelumnya dibuang tersebut di atas aspal," terang Asep.

Benda itu berupa tisu putih yang di dalamnya terdapat dua paket sabu. Setelah dilakukan penimbangan, berat keseluruhan mencapai 10,40 gram dengan berat bersih 10,02 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan dua lembar plastik klip transparan, tiga unit telepon seluler, serta satu unit mobil pikap yang digunakan ketiganya.

Barang bukti sabu kemudian dilakukan pemeriksaan menggunakan tes kit. Polisi juga memeriksa para tersangka dan sejumlah saksi untuk kepentingan penyidikan.

Ketiga tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres HSU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasar 609 KUHP. 

Dimana pasal baru ini merupakan bagian dari (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur tindak pidana terkait perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika.

Polisi menyatakan proses penyidikan masih berlanjut, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi serta gelar perkara.

Editor : Arif Subekti
dua paket sabu tiga pria diamankan polres hulu sungau utara peredaran narkotika jenis sabu Amuntai