RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Kotabaru - Kepala SMAN 1 Kotabaru berinisial N ditahan dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Penyidik Kejaksaan Negeri Kotabaru menitipkannya di Lapas Kelas IIA Kotabaru pada Rabu (23/9/2026).
Kepala Kejari Kotabaru Agung Pamungkas mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyidikan dugaan penyimpangan dana BOSP tahun anggaran 2023 hingga 2025.
“Penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 23 September sampai dengan 12 Oktober 2026,” ujar Agung.
Menurut Agung, total dana BOSP yang diterima sekolah selama tiga tahun itu mencapai Rp4.345.500.000. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI yang disebutkan dalam naskah, perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara Rp2.364.328.957,50.
Dugaan penggunaan dana BOSP
Agung menjelaskan, penyidik menemukan dugaan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya. Dana yang dicairkan dari rekening sekolah diduga tidak seluruhnya dipakai untuk kegiatan sekolah. Sebagian diduga dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi N.
Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan nota dan kuitansi yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya dalam pertanggungjawaban anggaran.
“Penyidik menemukan adanya penggunaan nota maupun kuitansi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam pertanggungjawaban dana,” jelas Agung.
Penyidikan masih berlanjut
Agung mengatakan, penyidik masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterkaitan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Penyidikan masih terus kami dalami, termasuk aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” katanya.
Menurut naskah yang diterima redaksi, N disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 603 dan 604 tercantum dalam KUHP baru. (*)
Editor : M. Ramli Arisno