RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, PARINGIN - Salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, dipastikan harus berhadapan dengan jerat hukum.
Satreskrim Polres Balangan secara resmi telah menetapkan sang oknum pembekal tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi yang sempat viral beberapa bulan lalu.
Tak sendirian, polisi juga menetapkan satu tersangka lain yang disinyalir merupakan perempuan lawan main sang Kades dalam rekaman asusila tersebut.
"Ada dua tersangka, yakni oknum pembekal tersebut beserta pasangannya yang ada di konten TikTok itu," tegas Kapolres Balangan, AKBP Arif Mansyur Supartono, Kamis (24/9).
Kapolres membeberkan, penyidik kepolisian saat ini tengah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan. Pihaknya memberikan peringatan keras agar tersangka bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik. Jika mencoba mangkir, polisi tak segan mengambil langkah tegas.
"Apabila yang bersangkutan tidak hadir, kami akan melakukan panggilan kedua dan melakukan upaya paksa. Intinya, kami tidak pandang bulu," tekannya.
Mengingatkan pembaca, pada pertengahan Maret 2026 lalu, warga Balangan digemparkan dengan beredarnya potongan video siaran langsung (live) TikTok berdurasi 7 menit 10 detik.
Video tersebut memperlihatkan seorang pria dan wanita di dalam satu ruangan dengan gestur dan suara yang mengarah pada tindakan asusila. Pemeran pria dalam rekaman itu merupakan oknum Kades aktif di Awayan.
Merespons keresahan publik, Satreskrim Polres Balangan bergerak memanggil yang bersangkutan pada Kamis (12/3/2026) silam.
Saat itu, Kasatreskrim Polres Balangan, AKP Ferry Kurniawan Goenawi mengonfirmasi bahwa sang oknum Kades telah memberikan pengakuan awal. Secara lisan, ia mengakui pemeran pria di dalam video tersebut adalah dirinya.
Setelah melalui serangkaian proses pembuktian dan pemetaan pasal, unsur pelanggaran pidana pornografi akhirnya dinyatakan terpenuhi hingga berujung pada penetapan tersangka dan pelimpahan berkas ke Kejaksaan.