RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BATULICIN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu memusnahkan barang bukti dari 65 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan dilakukan di Lapangan Kantor Kejari Tanah Bumbu, Kamis (24/9/2026).
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tanah Bumbu, Stefanus Terry Sanjaya mengatakan barang bukti tersebut berasal dari perkara yang ditangani selama periode Mei hingga Agustus 2026.
Total terdapat 269 barang bukti yang dimusnahkan. Rinciannya, 39 perkara narkotika dengan 197 barang bukti, 11 perkara orang dan harta benda (Oharda) dengan 25 barang bukti, serta 15 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) dengan 47 barang bukti.
Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berupa 41 paket sabu dengan berat total 13,33 gram, tujuh butir ekstasi seberat 2,77 gram, serta satu butir Zenith seberat 0,8 gram.
"Total terdapat 41 paket sabu seberat 13,33 gram, tujuh butir narkotika jenis ekstasi dengan berat 2,77 gram, serta satu butir narkotika jenis Zenith dengan berat 0,8 gram," kata Stefanus.
Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkotika, misalnya, dimusnahkan dengan cara diblender.
Barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara ditumbuk, dipotong, atau dibakar.
Kepala Kejari Tanah Bumbu Priatmaji Dutaning Prawiro melalui Kepala Seksi Intelijen Akhmad Rifani mengatakan, pemusnahan merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.
"Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Akhmad.
Pemusnahan tersebut turut dihadiri Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo dan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin yang diwakili Panitera Cho’eron.
Stefanus mengatakan masih banyaknya barang bukti narkotika yang dimusnahkan menunjukkan peredaran narkotika masih menjadi perhatian di Tanah Bumbu. Karena itu, pemberantasan narkotika dinilai membutuhkan sinergi aparat penegak hukum dan masyarakat.
Namun, ia menyebut jumlah perkara narkotika mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya. Upaya pencegahan dan penindakan tetap perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan peredaran narkotika di daerah tersebut.
Editor : Fauzan Ridhani