RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, KOTABARU – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMAN 1 Kotabaru berujung perkara hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menetapkan Kepala SMAN 1 Kotabaru berinisial N sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOSP tahun anggaran 2023-2025.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejari Kotabaru dalam Press Release di Aula Kantor Kejari Kotabaru, Rabu (23/9/2026).
Tak hanya menetapkan tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap N selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru, terhitung sejak 23 September-12 Oktober 2026.
Kepala Kejari Kotabaru, Agung Pamungkas dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kotabaru, Samuel Libeltus Tamba menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana BOSP yang diterima SMAN 1 Kotabaru selama tiga tahun berturut-turut.
Berdasarkan data penyidikan, pada 2023, SMAN 1 Kotabaru menerima dana BOSP sebesar Rp1.390.500.000.
Kemudian pada 2024, anggaran yang diterima mencapai Rp1.468.500.000.
Sementara pada 2025, sekolah tersebut kembali memperoleh dana sebesar Rp1.486.500.000.
Jika dijumlahkan, dana BOSP yang diterima sekolah selama tiga tahun mencapai sekitar Rp4,34 miliar.
Menurut penyidik, dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional dan kegiatan pendidikan sesuai ketentuan penggunaan BOSP.
Namun, dalam proses penyidikan ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya.
Samuel mengatakan dana yang dicairkan dari rekening BOSP sekolah diduga dikuasai oleh tersangka N bersama Bendahara sekolah.
Setelah dana ditarik atau dipindahbukukan, sebagian uang tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana peruntukannya.
“Modusnya, pencairan dana BOSP itu dikuasai oleh Kepala Sekolah. Kemudian, Kepala Sekolah dalam mengelola uang yang dikuasai ini ternyata tidak digunakan untuk kepentingan sekolah sebagaimana ketentuan di peraturan Menteri, melainkan digunakan untuk kepentingan sendiri,” ujar Samuel.
Untuk menutupi penggunaan dana tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan rekayasa administrasi pertanggungjawaban.
Bendahara BOSP disebut diperintahkan membuat dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Di antaranya berupa nota dan kuitansi yang diduga fiktif, serta pencantuman nilai pengeluaran yang lebih besar dari realisasi sebenarnya.
Rekayasa administrasi tersebut diduga dilakukan agar penggunaan dana terlihat sesuai dalam dokumen pertanggungjawaban.
Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara, perkara tersebut kemudian mendapatkan angka kerugian negara yang cukup besar.
Kejari Kotabaru menggunakan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Penyalahgunaan Anggaran Dana BOSP pada SMAN 1 Kotabaru Tahun Anggaran 2023 sampai 2025.
Laporan tersebut diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan Nomor 33/SR/LHP/DJPI/PKN.01/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026.
Dalam laporan tersebut, kerugian negara akibat penyimpangan pengelolaan dana BOSP dihitung sebesar Rp2.364.328.957,50.
Angka tersebut merupakan bagian dari total dana BOSP yang diterima sekolah selama tiga tahun.
Atas perkara tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga disangkakan secara subsidair dengan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penahanan dilakukan penyidik dengan pertimbangan kepentingan penyidikan serta untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya.
Meski N telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, proses hukum perkara tersebut masih berjalan.
Kejari Kotabaru juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Samuel menegaskan penyidik tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka tambahan apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Untuk kemungkinan pihak lain tentu tetap ada, namun tim penyidik akan tetap melihat bukti-buktinya. Kalau buktinya cukup, tentu kita tidak ragu menetapkan tersangka,” jelasnya.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah fakta dan aliran dana dalam perkara tersebut.
Dengan penahanan ini, proses hukum terhadap pengelolaan dana BOSP SMAN 1 Kotabaru memasuki tahapan baru.
Penyidik selanjutnya akan melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Fauzan Ridhani