Menhut Raja Antoni Cabut Izin 5 Perusahaan Terkait Karhutla, Salah Satunya Ada di Kabupaten Banjar

M Fadlan Zakiri • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 13:15 WIB
CABUT IZIN: Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan pencabutan izin lima perusahaan terkait karhutla. (KEMENHUT)
CABUT IZIN: Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan pencabutan izin lima perusahaan terkait karhutla. (KEMENHUT)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, MARTAPURA - Kabupaten Banjar menjadi salah satu daerah yang masuk dalam penindakan terbaru Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Dari lima perusahaan di Kalimantan yang izinnya dicabut terkait penegakan hukum karhutla, satu di antaranya adalah PT Prima Multi Buana (PMB), pemegang konsesi seluas 11.882 hektare di Kabupaten Banjar.

Informasi yang diumumkan oleh Menhut Raja Juli Antoni, Senin (21/9/2026) tersebut menjadikan PT PMB sebagai satu-satunya perusahaan di Kalsel yang izinnya dicabut dalam rangka penegakan hukum terkait karhutla.

Dalam paparan Kemenhut, 18,20 hektare area di konsesi PT PMB disebut terbakar.

Angka tersebut menjadi bagian dari total 1.169,13 hektare area terbakar pada lima konsesi perusahaan yang izinnya dicabut. Luas keseluruhan konsesi kelima perusahaan mencapai 92.464 hektare.

Kemenhut menyebut pencabutan izin dilakukan karena adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan. 

Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), menurut Menhut, memiliki kewajiban menjaga kawasan, sekaligus memenuhi seluruh kewajiban yang melekat pada izin.

“Namun, sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini, lima (pemegang PBPH, red) tersebut saya cabut,” ujar Raja Antoni dalam siaran pers Kemenhut, Senin (21/9/2026).

Perusahaan Lainnya Berada di Kalbar dan Kalteng

Selain PT PMB di Kabupaten Banjar, empat perusahaan lain yang dicabut izinnya berada di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Yakni PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi 29.140 hektare. Area terbakar di konsesi perusahaan tersebut mencapai 47,84 hektare.

Kemudian PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, dengan konsesi 3.812 hektare dan area terbakar 497 hektare.

Berikutnya PT Grace Putri Perdana yang wilayah konsesinya berada di Lamandau, Sukamara dan Ketapang, dengan luas 28.990 hektare. Area terbakar tercatat 374,99 hektare.

Sementara PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas memiliki konsesi 18.640 hektare dengan area terbakar 231,10 hektare.

Kemenhut menegaskan langkah tersebut bukan sekadar penertiban administratif. Pencabutan izin ditempatkan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap pemegang konsesi yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menjaga kawasan.

Raja Antoni berharap langkah itu menjadi efek jera bagi perusahaan pemegang izin lainnya di bawah Kementerian Kehutanan.

“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” katanya.

Ia juga menegaskan penegakan hukum terhadap perusahaan dilakukan sebagai bagian dari arahan Presiden.

“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Raja Antoni.

Dengan pencabutan tersebut, PT PMB menjadi perusahaan di Kabupaten Banjar yang masuk dalam daftar lima pemegang konsesi yang dikenai tindakan tegas Kemenhut terkait penanganan karhutla.

Kendati demikian, Kemenhut dalam siaran persnya belum merinci bentuk pelanggaran teknis yang dilakukan PT PMB maupun lokasi persis area seluas 18,20 hektare yang terbakar. 

Jejak PT Prima Multi Buana di Banjar

PT PMB merupakan perusahaan kehutanan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Banjar. 

Areal kerjanya berada antara lain di Desa Angkipih, Kecamatan Paramasan. 

Dari dokumen publik yang tersedia, belum ditemukan daftar terbaru jenis tanaman produksi yang ditanam perusahaan. 

Namun, Sungkai (Peronema canescens) merupakan salah satu jenis pohon yang terdokumentasi dalam kajian mengenai areal kerja PT PMB.

Badan usaha pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri tersebut, bukan perusahaan yang baru muncul dalam pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Banjar.

Jejak perusahaan ini tercatat dalam sejumlah dokumen kehutanan. 

Dalam Direktori Perusahaan Kehutanan 2024, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat PT PMB sebagai salah satu perusahaan kehutanan dengan lokasi areal di Kabupaten Banjar.

Data tersebut juga mencantumkan alamat perusahaan di kawasan Landasan Ulin Selatan, Kota Banjarbaru. Saat pendataan BPS dilakukan, status perusahaan tercatat aktif.

Sebelumnya, data BPS mencatat luas areal PT PMB mencapai 12.690 hektare. 

Angka itu tercantum dalam direktori perusahaan pemegang IUPHHK tanaman yang diterbitkan BPS.

Aktivitas pengelolaan kawasan PMB juga menjadi objek penelitian akademik. Publikasi Jurnal Sylva Scienteae Universitas Lambung Mangkurat (ULM) pada 2019 menyebut penelitian dilakukan di areal kerja IUPHHK-HTI PT Prima Multi Buana di Desa Angkipih, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar.

Penelitian tersebut berlangsung pada 2017 dan membahas penentuan kawasan perlindungan serta kawasan pemanfaatan berdasarkan kelas kemiringan lereng di areal kerja PMB.

Dalam perkembangan terbaru, Kemenhut mencatat luas konsesi PT PMB sebesar 11.882 hektare. Dari luasan tersebut, Kemenhut menyebut terdapat 18,20 hektare area terbakar.

Angka itulah yang menjadi dasar dalam pencabutan izin PT PMB yang diumumkan Menhut Raja Juli Anton pada 21 September 2026 kemarin,  bersama empat perusahaan lainnya di Kalimantan.

Kemenhut menyatakan pencabutan berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan perusahaan serta kewajiban pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk menjaga kawasan dan memenuhi kewajiban yang melekat pada izin.

Pernah Dicek Setelah Hotspot Terdeteksi

PT PMB juga sempat masuk dalam pemantauan Kemenhut terkait potensi karhutla pada Agustus 2026.

Pada 12 Agustus, sistem pemantauan SIPONGI Kemenhut mendeteksi satu titik panas (hotspot) di areal PT PMB. 

Saat itu, di seluruh Kalimantan Selatan teridentifikasi 73 hotspot dengan tingkat kepercayaan kategori medium. Sebanyak 14 titik berada di areal PBPH, termasuk satu titik di areal PT Prima Multi Buana.

Informasi hotspot tersebut tidak berhenti pada pemantauan satelit. Kementerian Kehutanan melalui Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XI Banjarbaru, meneruskan informasi kepada masing-masing pemegang PBPH untuk segera dilakukan pengecekan dan verifikasi kondisi aktual di lapangan.

Kepala BPHL Wilayah XI Banjarbaru, Wahyu Nurhidayat saat itu menegaskan setiap hotspot yang teridentifikasi di dalam areal kerja PBPH perlu segera diverifikasi. 

Sebab, hotspot merupakan indikator adanya anomali suhu dan belum otomatis menunjukkan telah terjadi kebakaran.

“Setiap titik panas yang teridentifikasi di dalam areal kerja PBPH perlu segera diverifikasi di lapangan,” kata Wahyu dalam siaran pers Kementerian Kehutanan.

Kemenhut juga mendorong pemegang PBPH meningkatkan patroli, kesiapan personel, sarana-prasarana pengendalian karhutla serta mempercepat respons terhadap informasi hotspot maupun indikasi kebakaran.

Editor : Sutrisno
Karhuta raja juli antoni Banjar menteri kehutanan