RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Kandangan - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa Ardan (28). Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kandangan pada Senin (21/9/2026).
Ardan dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Jumaidi (40) di Dusun Bangkaun, Desa Ulang, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Jumaidi ditemukan meninggal dunia pada 31 Mei 2025 dalam kondisi mengenaskan tanpa kepala. Potongan kepala korban baru ditemukan tiga hari setelah penemuan jasad utama.
Dalam penyelidikan kasus ini, Ardan sempat menjadi buronan selama sekitar enam bulan sebelum akhirnya berhasil diringkus pihak kepolisian pada Desember 2025.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Eko Setiawan menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Oleh karena itu, kami menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun," ujar Eko saat membacakan putusan.
Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 15 tahun penjara.
Keluarga Korban Menilai Hukuman Terlalu Ringan
Menanggapi putusan tersebut, Yohanes Inan selaku paman korban, menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim terlalu ringan.
"Dalam sidang putusan tadi, hakim tidak menyebutkan bahwa kasus pembunuhan ini disertai dengan penganiayaan dan adanya mutilasi berupa pemenggalan kepala," ujar Yohanes.
Ia kemudian membandingkan dengan kasus pembunuhan lain di PN Kandangan yang divonis 15 tahun penjara.
"Itu kasus pembunuhan biasa tanpa ada mutilasi hukumannya 15 tahun. Sedangkan ini kasus pembunuhan dengan mutilasi justru lebih ringan, hanya 12 tahun. Kami sebenarnya berharap hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Di sisi lain, sepupu korban bernama Misdianto berharap agar satu pelaku lain berinisial Juhar, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), bisa segera ditangkap.
"Kami berharap DPO ini cepat diamankan karena sangat meresahkan keluarga. Perekonomian keluarga terganggu, yang biasanya bisa tenang berkebun, sekarang tidak bisa karena selalu was-was," ungkap Misdianto.
Mengenai langkah hukum selanjutnya, Misdianto menyatakan masih akan berdiskusi dengan tim hukum mereka.
"Kami akan berkoordinasi dengan kuasa hukum terlebih dahulu, terutama dengan istri dan adik almarhum Jumaidi. Apabila mereka ingin banding dan kuasa hukum menyetujui, mungkin kami akan mengajukan banding," tuturnya.
Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Putusan Tak Punya Rasa Keadilan
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ardan, Bandot Hariadi, secara tegas menyatakan bahwa putusan majelis hakim sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan.
"Putusan 12 tahun ini sama sekali belum memenuhi rasa keadilan. Sejan awal hingga saat ini, Ardan konsisten tidak mengakui perbuatan tersebut karena seluruh barang bukti yang dihadirkan tidak bersesuaian, bukan miliknya, dan tidak melibatkan dirinya," kata Bandot.
Menanggapi waktu 7 hari yang diberikan oleh majelis hakim untuk menentukan sikap, Bandot menyatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan.
"Atas putusan tersebut, saat ini status kami masih menyatakan pikir-pikir. Kami sedang mempertimbangkan dengan matang langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau langsung memohon grasi kepada Presiden," pungkas Bandot.
Editor : Sutrisno