Seorang Pelajar Membacok Tiga Pelajar di Desa Kambiyain, Satu Tewas dan Dua Luka-Luka

M Dirga • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 11:08 WIB
sbdvfsfs
DISELIDIKI POLISI: Petugas meminta keterangan kepada warga Desa Kambiyain terkait insiden penganiayaan berat berujung maut yang melibatkan pelajar yang terjadi pada Minggu (20/9/2026).(Foto: Polres Balangan) 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, PARINGIN - Insiden penganiayaan berat mengusimk Ketenangan warga Desa Kambiyain, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, Minggu (20/9/2026) dini hari.

Penganiayaan berat berujung maut tersebut dilaporkan diduga melibatkan sesama anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar.

Peristiwa berdarah ini mengakibatkan tiga orang pelajar menjadi korban.

Satu orang dinyatakan tewas, sementara dua lainnya harus dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapat perawatan medis akibat luka sabetan senjata tajam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban tewas berinisial J (16), seorang pelajar yang beralamat di Desa Auh RT 02, Kecamatan Tebing Tinggi.

Sementara dua korban luka lainnya adalah MS (15) yang mengalami luka bacok di bagian kepala, dan SU (15) yang menderita luka bacok di bagian punggung.

Kapolres Balangan, AKBP Arif Mansyur Supartono melalui Kasat Reskrim Polres Balangan, AKP Ferry Kurniawan Goenawi membenarkan adanya tindak pidana penganiayaan yang menelan korban jiwa tersebut.

“Iya, betul terkait insiden penganiayaan tersebut. Saat ini terduga pelaku sudah berhasil kami amankan di Mapolres Balangan,” ungkap AKP Ferry, Senin (21/9/2026).

Usai menerima laporan, jajaran Satreskrim Polres Balangan bersama Polsek Awayan langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian di Desa Kambiyain RT 03.

Petugas langsung menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti.

Terduga pelaku penganiayaan diketahui berinisial K (15), yang juga merupakan warga Desa Kambiyain, Kecamatan Tebing Tinggi.

Mengingat usia terduga pelaku masih di bawah umur, Polisi menerapkan aturan khusus dalam penanganan kasus ini.

“Karena terduga pelaku masih di bawah umur, maka status hukum yang bersangkutan dikategorikan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH),” terang AKP Ferry.

Hingga berita ini ditulis, pihak Kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami motif utama di balik penyerangan tragis tersebut.

Ferry memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan dengan tetap berpedoman pada undang-undang peradilan anak.

“Proses pemeriksaan terhadap ABH tentu memiliki penanganan khusus dan berbeda dengan orang dewasa, karena kami juga harus mempertimbangkan masa depan serta hak-hak anak tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya.

Editor : Fauzan Ridhani
pelajar membacok pelajar Desa Kambiyain Polres Balangan penganiayaan berat di bawah umur