Akademisi FEB ULM Menilai Pentingnya Ada Kamar Khusus Pajak di MA, Ini Alasannya

Endang Syarifuddin • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 11:10 WIB

 

PERKARA: Ilustrasi penumpukan perkara pajak yang ditangani Mahkamah Agung. Kamar khusus pajak dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum penyelesaian sengketa perpajakan. (Foto: Ilustrasi)
PERKARA: Ilustrasi penumpukan perkara pajak yang ditangani Mahkamah Agung. Kamar khusus pajak dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum penyelesaian sengketa perpajakan. (Foto: Ilustrasi)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Pembentukan kamar khusus pajak di Mahkamah Agung (MA) dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa perpajakan.

Spesialisasi diperlukan karena perkara pajak tidak hanya bersinggungan dengan ketentuan hukum. Hakim juga harus memahami substansi transaksi bisnis, akuntansi, hingga aspek ekonomi yang melatarbelakangi sengketa.

Pandangan itu disampaikan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Saipudin.

Doktor Ilmu Ekonomi sekaligus akuntan dengan bidang keahlian perpajakan dan keuangan publik tersebut menilai penanganan perkara secara spesifik melalui Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak di MA penting untuk menjaga independensi sekaligus menghasilkan kepastian hukum perpajakan.

“Yang diperlukan adalah kepastian hukum. Sengketa pajak memiliki karakter khusus karena dalam satu perkara dapat bertemu aspek hukum perpajakan dengan substansi transaksi bisnis,” kata Saipudin.

Sengketa Pajak Butuh Keahlian Khusus

SAIPUDIN, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat
SAIPUDIN, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat

Saipudin menjelaskan, sistem perpajakan sebenarnya telah menyediakan jalur hukum bagi wajib pajak. Pasal 25 dan Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), misalnya, mengatur mekanisme keberatan dan banding.

Sementara itu, putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) dapat diajukan ke MA sebagaimana diatur dalam UU Pengadilan Pajak.

Karena itu, ketika perkara pajak sampai ke MA, kemampuan memahami aturan hukum saja dinilai belum cukup. Hakim juga dituntut memahami hakikat transaksi dan aktivitas ekonomi yang menjadi sumber sengketa.

Saipudin mencontohkan sengketa restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam perkara seperti ini, terdapat dua dimensi yang perlu dibedakan, yakni aspek hukum acara formal dan hukum material perpajakan.

Pada aspek formal, persoalan dapat menyangkut tenggat waktu, prosedur pemeriksaan, hingga pemenuhan persyaratan administrasi. Saipudin memberikan ilustrasi mengenai apa yang disebutnya sebagai “dilema batas waktu 12 bulan”.

Dalam kondisi tersebut, fiskus bisa saja memiliki argumentasi mengenai kesalahan material wajib pajak. Namun, apabila prosedur yang diwajibkan undang-undang tidak dipenuhi, termasuk menyangkut tenggat penerbitan ketetapan pajak, aspek formal dapat menentukan hasil sengketa.

“Di sini terlihat bahwa bukti material saja tidak selalu cukup. Prosedur hukum juga harus dipenuhi,” ujarnya.

Berbeda dengan aspek formal, aspek hukum material menuntut pemeriksaan lebih jauh terhadap substansi ekonomi suatu transaksi.

Saipudin memberikan ilustrasi mengenai apa yang disebutnya sebagai “Arus Barang dan Hubungan Langsung dengan Usaha”.

Dalam sengketa restitusi PPN, misalnya, hakim dapat berhadapan dengan persoalan apakah transaksi benar-benar terjadi, bagaimana arus barang dan uang, serta apakah pengeluaran mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Menurut Saipudin, prinsip substance over form menjadi penting dalam kondisi tersebut. Dokumen formal tidak semestinya dilihat secara terpisah dari kenyataan transaksi yang mendasarinya. Sebaliknya, realitas bisnis juga tidak dapat dilepaskan dari persyaratan hukum yang berlaku.

Karakter tersebut membuat perkara pajak membutuhkan hakim dengan kompetensi khusus. Idealnya, kata dia, pertimbangan hukum mampu mempertemukan hakikat persoalan yang disengketakan dengan cara membuktikan dan menilainya berdasarkan ketentuan hukum.

“Argumen fiskus biasanya lebih menekankan ketentuan hukum, sementara wajib pajak dapat lebih menekankan realitas transaksi bisnis. Pertimbangan hakim harus mampu melihat keduanya secara utuh,” katanya.

Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha

Saipudin menilai fungsi bagi kepastian hukum pajak diperlukan Sertifikasi Hakim Pajak supaya putusan kesatuan hukum terjaga dengan keharusan bahwa perkara diperiksa oleh hakim yang memiliki keahlian khusus dibidang perpajakan.

Putusan tersebut juga diharapkan membangun arah hukum yang lebih konsisten bagi penanganan perkara-perkara berikutnya.

Konsistensi itu mempunyai arti penting bagi dunia usaha. Pelaku usaha membutuhkan kepastian mengenai bagaimana ketentuan perpajakan diterapkan terhadap transaksi bisnis.

Pada saat bersamaan, pemerintah membutuhkan sistem penyelesaian sengketa yang kredibel agar pelaksanaan kebijakan fiskal mempunyai landasan hukum yang kuat.

Karena itu, Saipudin menekankan urgensi penanganan khusus perkara pajak tidak semata-mata terletak pada banyaknya sengketa yang harus diselesaikan. Persoalan yang lebih mendasar adalah kualitas, independensi, kompetensi, dan konsistensi putusan.

“Pada akhirnya yang ingin dibangun adalah kepastian. Negara memperoleh kepastian dalam menjalankan ketentuan perpajakan, sementara wajib pajak memperoleh kepastian mengenai hak, kewajiban, dan perlindungan hukumnya,” pungkasnya. (*)

 

Editor : M. Ramli Arisno
Kamar khusus pajak Sengketa perpajakan Kepastian hukum pajak Spesialisasi hakim pajak mahkamah agung