Karhutla di Kotabaru Diselidiki, Polisi Cium Dugaan Pembakaran Sengaja

Jumain Radar Banjarmasin • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 14:19 WIB
PENYELIDIKAN: Jajaran Satreskrim Polres Kotabaru mendalami dugaan penyebab karhutla dan mengantongi nama yang dicurigai terkait kebakaran. (Foto: Jumain/ Radar Banjarmasin)
PENYELIDIKAN: Jajaran Satreskrim Polres Kotabaru mendalami dugaan penyebab karhutla dan mengantongi nama yang dicurigai terkait kebakaran. (Foto: Jumain/ Radar Banjarmasin) 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Kotabaru – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotabaru, mendapat perhatian serius dari kepolisian.

Selain memastikan proses pemadaman, polisi kini menyelidiki penyebab kebakaran yang sempat meluas di sejumlah titik.

Tim gabungan sebelumnya harus berjibaku memadamkan api di beberapa titik. Kondisi medan yang sulit dijangkau serta karakter lahan yang mudah terbakar menjadi tantangan tersendiri dalam penanganan karhutla.

Kini, kepolisian tidak hanya fokus pada pemadaman. Dugaan adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran lahan juga tengah didalami.

Sudah Ada Pihak yang Dicurigai

Kapolres Kotabaru AKBP Ade Harri Sistriawan melalui Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa mengatakan, karhutla di wilayah Kotabaru merupakan persoalan serius.

“Karhutla di Kotabaru ini bahaya. Di Desa Bakau juga kemarin sangat besar, di beberapa titik lainnya juga ada terjadi karhutla,” tegas Shoqif saat dikonfirmasi Radar Banjarmasin, Jumat (18/9).

Menurutnya, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan sumber api serta pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.

Shoqif mengungkapkan, sudah ada pihak yang dicurigai berkaitan dengan dugaan pembakaran. Namun, polisi belum dapat memastikan pelakunya karena proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung.

“Sementara indikasi pelaku pembakaran ada yang dicurigai, tapi masih dilakukan pendalaman,” katanya.

Polisi Tak Pandang Bulu Jika Ada Unsur Pidana

Kepolisian memastikan proses hukum akan dilakukan apabila hasil penyelidikan dan alat bukti menunjukkan adanya tindak pidana.

Tidak hanya masyarakat, pihak korporasi atau perusahaan juga dapat diproses apabila terbukti melakukan pembakaran yang menyebabkan karhutla.

“Kalau masyarakat memang membakar dan menyebabkan kebakaran luas. Walaupun itu masyarakat ataupun korporasi atau perusahaan, kami akan bertindak tegas,” tegasnya.

Sebagian dugaan kasus karhutla di Kotabaru saat ini disebut sudah masuk tahap penyelidikan.

Pembakaran Lahan Bisa Dipidana 10 Tahun

Shoqif juga mengingatkan masyarakat mengenai ancaman pidana bagi pihak yang sengaja melakukan pembakaran lahan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h.

Sementara itu, Pasal 108 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun.

Jika kebakaran berkaitan dengan kawasan hutan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga dapat diterapkan sesuai objek, perbuatan, dan hasil pembuktiannya.

Dalam ketentuan tersebut, membakar hutan merupakan perbuatan yang dilarang. Untuk perbuatan tertentu yang dilakukan dengan sengaja, ancaman pidananya dapat mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polisi Ingatkan Bahaya Buka Lahan dengan Membakar

Karena itu, Kasat Reskrim Polres Kotabaru meminta masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

Api yang awalnya berasal dari titik kecil dapat dengan cepat meluas ketika kondisi lahan kering dan angin cukup kuat. Terlebih, lokasi karhutla di Pamukan Utara sebelumnya membutuhkan penanganan serius karena jaraknya cukup jauh dan medan sulit dijangkau.

Karhutla tidak hanya mengancam vegetasi dan ekosistem, tetapi juga dapat membahayakan permukiman apabila kobaran api bergerak mendekati kawasan warga.

Kepolisian pun memastikan penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman. Penyebab munculnya api harus diungkap agar kejadian serupa tidak terus berulang.

“Saat ini, penyelidikan terhadap dugaan penyebab karhutla di Kotabaru masih berlangsung. Polisi belum membuka identitas pihak yang dicurigai karena proses pendalaman dan pengumpulan alat bukti masih dilakukan,” jelas Shoqif.

Dia menegaskan, siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hingga menyebabkan kebakaran meluas, baik individu maupun pihak korporasi, dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak yang sengaja membakar lahan dan kemudian membiarkan api meluas hingga membahayakan masyarakat maupun lingkungan,” pungkasnya.

Editor : Sutrisno
Kotabaru karhutla pembakaran lahan