Sengketa Kepengurusan PMI Banjarmasin Masuk Mediasi, Penggugat Minta Status Quo Dijaga

Maulana Radar Banjarmasin • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 12:18 WIB
SIDANG: Sengketa kepengurusan PMI Kota Banjarmasin mulai bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin.//kuasa hukum untuk radar
SIDANG: Sengketa kepengurusan PMI Kota Banjarmasin mulai bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin.//kuasa hukum untuk radar

RADARBANJARMASINJAWAPOS.COM, Banjarmasin – Sengketa kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjarmasin mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Sidang perdana perkara Nomor 114/Pdt.G/2026/PN Bjm digelar Kamis (17/9). Agenda sidang berupa pemanggilan dan pemeriksaan kehadiran para pihak.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim, didampingi hakim anggota Dyah Nur Santi, dan Muhammad Arsyad,.

Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat maupun tergugat hadir. Sementara sejumlah prinsipal, termasuk turut tergugat, belum hadir secara langsung.

Salah satu hal yang disampaikan pihak penggugat adalah permohonan provisi terkait keberlangsungan organisasi dan pelayanan PMI Kota Banjarmasin selama perkara diperiksa.

Kuasa Hukum Penggugat, Muhamad Pazri, mengatakan permohonan tersebut sebelumnya telah diajukan secara tertulis kepada PN Banjarmasin dan diterima pada 3 September 2026.

Menurutnya, permohonan itu pada pokoknya meminta agar selama perkara berlangsung, kondisi yang berkaitan dengan objek sengketa tetap dijaga.

"Kami menghormati sepenuhnya kewenangan Majelis Hakim. Permohonan provisi telah kami ajukan secara resmi dan hari ini kembali kami sampaikan dalam persidangan," ujar Pazri.

Ia menjelaskan, permohonan tersebut bukan untuk menghentikan pelayanan PMI kepada masyarakat.
Sebaliknya, pihaknya ingin pelayanan kemanusiaan, khususnya Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Banjarmasin, tetap berjalan normal dan tidak terdampak sengketa kepengurusan.

"Yang kami dorong bukan penghentian pelayanan PMI. Justru pelayanan kemanusiaan harus tetap berjalan," tegasnya.

Pazri mengatakan pihak penggugat meminta agar selama proses perkara berjalan tidak dilakukan tindakan atau kebijakan strategis yang berpotensi mengubah struktur, kewenangan, pengelolaan maupun status organisasi yang menjadi objek sengketa.

"Yang kami mohon adalah agar selama perkara diperiksa tidak terjadi perubahan keadaan atau tindakan strategis yang dapat memperluas dan memperumit objek sengketa," katanya.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menyampaikan permohonan tersebut akan dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan perkara.

Artinya, mengenai diterima atau tidaknya permohonan provisi sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim.

Usai mendengarkan para pihak, majelis kemudian mengarahkan perkara untuk terlebih dahulu menempuh proses mediasi.

Majelis menunjuk Indra Meinantha Vidi,sebagai mediator. Mediasi pertama dilanjutkan setelah persidangan di ruang mediasi PN Banjarmasin.

Dalam mediasi tersebut, masing-masing pihak menyampaikan posisi dan tawaran penyelesaian.
Pihak penggugat pada pokoknya mempertahankan hasil Musyawarah Kota (Muskot) PMI Kota Banjarmasin tanggal 12 Juli 2026 untuk diakui dan disahkan.

Sementara pihak tergugat menghendaki hasil Muskot tanggal 1 Agustus 2026 yang diakui dan disahkan.
Karena masih terdapat perbedaan posisi, mediasi akan dilanjutkan dengan menghadirkan para prinsipal. Pertemuan berikutnya dijadwalkan Rabu (23/9) pukul 09.00 Wita.

Pazri berharap proses mediasi dapat menjadi ruang dialog bagi seluruh pihak untuk mencari penyelesaian.

"Kami berharap mediasi dapat menghasilkan penyelesaian dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, tertib organisasi, serta keberlangsungan pelayanan kemanusiaan PMI kepada masyarakat," ujarnya.

Kuasa hukum penggugat menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum dan menghormati kewenangan Majelis Hakim serta proses mediasi yang sedang berlangsung.

"Kami memastikan kepentingan pelayanan kemanusiaan kepada masyarakat tetap menjadi perhatian selama sengketa kepengurusan PMI Kota Banjarmasin diproses di pengadilan," pungkasnya.

Editor : Arif Subekti
status quo sengketa kepengurusan pmi kota banjarmasin mediasi sidang perdana pengadilan negeri