RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Hampir setengah kilogram ganja ditemukan di sebuah rumah di Perumahan Mahantas Modern Land, Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin.
Pengungkapan dilakukan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.
Seorang pria berinisial AM yang berada di rumah tersebut turut diamankan.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengungkapkan Polisi menyita satu paket ganja.
Barang bukti tersebut disampaikan Riza dalam konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin, Kamis (17/9/2026).
"Barang bukti yang kami amankan berupa satu paket narkotika jenis ganja dengan berat bersih 480,49 gram, dan biji ganja dengan berat bersih 17,80 gram. Paket ganja ditemukan di lantai ruang tamu rumah yang ditempati tersangka. Sementara sejumlah barang lainnya ditemukan di kamar," jelasnya.
BARANG BUKTI
Polisi turut mengamankan sejumlah barang lain, di antaranya satu botol kaca bertuliskan Real Food yang berisi biji ganja, timbangan digital, kertas lintingan, plastik klip, korek api, serta satu unit telepon seluler iPhone 15.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui bahwa narkotika jenis ganja yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan akan diperjualbelikan kembali kepada orang lain," jelas Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Syuaib Abdullah.
PASAL PIDANA
AM bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU RI Nomor 17 Tahun 2023 dan UU RI Nomor 1 Tahun 2024.
Editor : Fauzan Ridhani