RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Pelaihari - Penanganan bayi perempuan yang ditemukan di bawah Jembatan Besi, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari pada Juli lalu kini memasuki tahapan hukum.
Dinas Sosial (Dinsos) Tanah Laut (Tala) mengajukan permohonan penetapan anak negara ke Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari, Kamis (17/9/2026).
Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya pemerintah memberikan kesempatan kepada orang tua maupun keluarga kandung untuk datang mengambil bayi tersebut.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinsos Tala, Supinal Anwar, mengatakan permohonan penetapan anak negara menjadi tahapan penting untuk menentukan proses pengasuhan bayi selanjutnya.
"Hari ini kami mengajukan permohonan penetapan anak negara di Pengadilan Pelaihari untuk proses tahapan selanjutnya," ujarnya.
Setelah adanya penetapan dari pengadilan, Dinsos Tala akan melanjutkan proses pencarian calon orang tua angkat (COTA).
"Setelah ini baru pencarian COTA bayi tersebut," katanya.
Dalam proses tersebut, calon orang tua angkat nantinya harus melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah akan menilai berbagai aspek sebelum pengangkatan anak dapat dilakukan, termasuk kelengkapan administrasi dan kesiapan calon orang tua dalam memberikan pengasuhan serta perlindungan kepada anak.
Sementara proses hukum berjalan, kondisi bayi dilaporkan sehat. Perkembangan berat badannya juga terus menunjukkan peningkatan.
"Kondisi bayi sehat, perkembangannya bagus. Bobot naik. Sekitar sepekan lalu bobotnya sudah 4,14 kilogram," ungkap Supinal.
Saat ini bayi masih berada di Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak dan Remaja (PPRSAR) Mulia Satria, Banjarbaru. Di tempat tersebut, bayi mendapatkan perawatan dan pengasuhan selama proses penanganan hukum berlangsung.
"Posisi bayi masih di Panti Mulia Satria Banjarbaru sampai nanti ditetapkan calon orangtua bayi tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, Dinsos Tala telah membuka kesempatan bagi orang tua atau keluarga kandung untuk mengambil bayi tersebut melalui pengumuman kepada masyarakat.
Dengan diajukannya permohonan ke pengadilan, penanganan bayi kini berfokus pada kepastian status hukum dan keberlanjutan pengasuhan. Setelah penetapan pengadilan diperoleh, pemerintah akan melanjutkan proses pencarian dan penilaian calon orang tua angkat.
Editor : Arif Subekti