RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Kotabaru – Malam di Kotabaru tak lagi sekadar soal lampu jalan, warung yang masih buka, atau anak muda yang berkumpul, ada batas waktu yang kini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Lewat jam 21.00 Wita, pelajar dan anak-anak usia sekolah diminta tidak lagi beraktivitas di tempat umum tanpa kepentingan yang sah.
Aturan itu dituangkan Bupati Kotabaru H Rusli melalui Surat Edaran tentang Pembatasan Waktu Beraktivitas bagi Pelajar dan/atau Anak-Anak Usia Pelajar di Tempat Umum.
Sasarannya cukup luas. Mulai pelajar SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA sederajat hingga anak-anak usia sekolah.
Mereka dibatasi beraktivitas di tempat umum mulai pukul 21.00 Wita sampai 04.00 Wita.
Bagi Bupati, kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan membatasi anak berada di luar rumah namun ada persoalan yang lebih besar di belakangnya.
Yakni bagaimana pemerintah, keluarga dan lingkungan bersama-sama menjaga generasi muda dari potensi kenakalan remaja maupun tindakan kriminal.
“Kita ingin generasi muda Kotabaru tumbuh disiplin, berkarakter dan berada di lingkungan yang aman,” ujar H Rusli Kamis (17/9).
Namun, aturan ini bukan berarti anak-anak sama sekali dilarang keluar rumah setelah pukul 21.00 Wita.
Ada sejumlah pengecualian. Misalnya, ketika terjadi keadaan darurat, mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial dengan sepengetahuan orang tua atau wali, serta mengikuti kegiatan yang diselenggarakan sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
Termasuk aktivitas yang didampingi orang tua atau wali. Kondisi lain yang diketahui orang tua atau wali juga masuk dalam pengecualian.
Dengan demikian, yang menjadi perhatian bukan sekadar anak berada di luar rumah pada malam hari. Melainkan aktivitas tanpa kepentingan yang jelas dan tanpa pengawasan.
Penerapannya pun akan dilakukan pendekatan secara persuasif untuk memberikan pemahaman dan dalam rangka sosialisasi. Di sinilah peran orang tua menjadi penting.
Sebab, pemerintah bisa membuat aturan. Aparat bisa melakukan pengawasan. Sekolah bisa memberikan pembinaan. Tetapi pengawasan pertama seorang anak tetap dimulai dari rumah.
H Rusli juga meminta dukungan berbagai pihak. Mulai organisasi perangkat daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah kecamatan hingga desa, sekolah, pelaku usaha dan masyarakat.
Semua diminta ikut menjaga. Bukan hanya ketika anak sudah ditemukan melakukan pelanggaran. Tetapi sejak sebelum persoalan itu terjadi.
“Saya berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan keamanan dan ketertiban tanpa mengabaikan aktivitas masyarakat maupun pertumbuhan dunia usaha,” tutupnya mengakhiri,” tutupnya mengakhiri.
Editor : Arif Subekti