Kualitas Udara Balangan Memburuk, Sekolah Diminta Ini

M Dirga • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 11:37 WIB
Memburuknya kualitas udara akibat Karhutla memicu Disdikbud mengeluarkan edaran yang mengizinkan sekolah memulangkan siswanya. (M Dirga/Radar Banjarmasin)
Memburuknya kualitas udara akibat Karhutla memicu Disdikbud mengeluarkan edaran yang mengizinkan sekolah memulangkan siswanya. (M Dirga/Radar Banjarmasin)

 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Paringin - Kualitas udara di pusat kota Paringin, Kabupaten Balangan, terpantau memburuk dan masuk dalam kategori Tidak Sehat (Unhealthy), Kamis (17/9).

Berdasarkan data pantauan model satelit dari platform pengukur kualitas udara global, IQAir, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Paringin menyentuh angka 155. Polutan utama tercatat berupa partikel halus PM2.5 yang mencapai 60,8 mikrogram per meter kubik, jauh di atas ambang batas aman.

Data satelit ini mengonfirmasi pekatnya kabut asap yang kembali mengepung wilayah Balangan akibat eskalasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Data ini sekaligus menjadi rujukan di tengah absennya fasilitas alat ukur kualitas udara (PM2.5) milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balangan.

Atas kondisi ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Balangan resmi mengeluarkan pedoman khusus bagi satuan pendidikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 420/2312/Disdikbud-BLG/2026.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Balangan,  Abiji, menegaskan bahwa pelaksanaan penyesuaian pembelajaran ini dirancang fleksibel menyesuaikan tingkat paparan asap di lapangan.

“Kami sudah buat edaran terkait menyikapi kabut asap di Kabupaten Balangan. Karena tidak semua sekolah terdampak asap,” ujar Abiji.

Melalui edaran tersebut, kepala sekolah diberi wewenang penuh untuk mengambil tindakan cepat demi melindungi keselamatan peserta didik.

“Bagi sekolah yang terdampak, atas kebijakan sekolah silakan siswanya dipulangkan,” tegasnya.

Meski dialihkan ke rumah, proses belajar mengajar dipastikan tidak terhenti. Kepala sekolah dan guru ditugaskan untuk memberikan tugas rumah secara terstruktur dan memastikannya diselesaikan oleh peserta didik. Sekolah juga diminta proaktif berkoordinasi dengan orang tua agar anak-anak diawasi dan tidak bermain di luar rumah.

Sebagai langkah antisipasi dini, Disdikbud juga menginstruksikan sekolah untuk segera mengurangi atau meniadakan kegiatan fisik di luar ruangan dan memindahkannya ke dalam kelas. Seluruh elemen di lingkungan sekolah diwajibkan menggunakan masker selama proses pembelajaran berlangsung.

Editor : M Oscar Fraby
Kabut Asap Balangan disdikbud