Polres Balangan Tangkap Pengedar Sabu di HST

M Dirga • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 12:39 WIB
DILUMPUHKAN: Satresnarkoba Polres Balangan saat mengamankan pengedar sabu di sebuah pondok di Desa Mahang Sungai Hanyar, HST Jumat (11/9). (Foto: Dok. Polres Balangan untuk Radar Banjarmasin)
DILUMPUHKAN: Satresnarkoba Polres Balangan saat mengamankan pengedar sabu di sebuah pondok di Desa Mahang Sungai Hanyar, HST Jumat (11/9). (Foto: Dok. Polres Balangan untuk Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, PARINGIN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan menangkap MAA alias Bagung (32), tersangka pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Penangkapan lintas kabupaten ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus peredaran sabu sebelumnya.

Tersangka diringkus di sebuah pondok di Desa Mahang Sungai Hanyar, Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST, Jumat (11/9).

Dari hasil penggeledahan, Kepolisian menemukan enam paket serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih 5,20 gram.

Kapolres Balangan, AKBP Arif Mansyur Supartono mengonfirmasi operasi penangkapan tersebut. Ia menyebut langkah ini berawal dari keterangan tersangka lain yang lebih dulu diamankan.

"Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika, termasuk menindaklanjuti setiap informasi yang diperoleh dari hasil pengungkapan kasus sebelumnya. Kami juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini," kata Arif, Rabu (16/9/2026).

Rangkaian penangkapan bermula saat Polisi menahan seorang pria berinisial A pada Jumat (11/9/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita. Berdasarkan hasil pemeriksaan, A mengaku membeli satu paket sabu seharga Rp300 ribu di kawasan pondok di Desa Mahang Sungai Hanyar, HST.

Kasat Resnarkoba Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan.

"Setelah mendapatkan informasi mengenai lokasi pembelian sabu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang diduga narkotika," jelas Eko Budi.

Proses penangkapan tersangka pada pukul 10.30 Wita sempat diwarnai upaya pelarian. Saat petugas melakukan penggerebekan, Bagung mencoba kabur dengan membawa sebuah tas selempang berwarna hitam. Setelah pengejaran singkat, polisi berhasil melumpuhkan tersangka.

Dengan disaksikan ketua RT setempat, Polisi menggeledah isi tas selempang milik tersangka. Selain enam paket sabu siap edar, petugas menyita satu timbangan digital, plastik klip bening, tiga sendok sabu rakitan, korek api, gelang karet, dan uang tunai Rp66 ribu.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menjual paket sabu kepada A pada Kamis (10/9/2026) siang. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Balangan.

Tersangka dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, hingga menguasai narkotika Golongan I.

Editor : Sutrisno
Sabu Balangan HST Narkotika