RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, AMUNTAI – Kasus perusakan pikap yang terjadi di Desa Sungai Namang, Kecamatan Danau Panggang, Hulu Sungai Utara (HSU), berakhir damai.
Pelaku bersedia bertanggung jawab dengan memperbaiki seluruh kerusakan pikap milik korban.
Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Firdaus Tarigan menyampaikan perkembangan perkara tersebut kepada media, Rabu (16/9/2026).
Peristiwa bermula saat Abdul Yamin, warga Desa Cukan Lipai, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), bersama tiga rekannya berangkat dari Barabai menuju Desa Sungai Namang pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 04.00 Wita.
Mereka menggunakan pikap putih bernomor polisi DA 8045 KK untuk pergi memancing.
Sekitar pukul 06.00 Wita, pikap diparkir di ujung jalan buntu dekat siring bebatuan yang cukup jauh dari permukiman.
Korban bersama tiga rekannya kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan kelotok menuju lokasi pemancingan. Pikap ditinggalkan selama kurang lebih 12 jam.
Saat kembali sekitar pukul 17.30 Wita, korban mendapati kaca depan, serta kaca bagian kanan dan kiri pikap mengalami pecah dan retak.
Polisi kemudian mengungkap dugaan pelaku perusakan. SH warga Desa Banua Pajukungan Hulu, Kecamatan Babirik, diduga melakukan aksi tersebut setelah sepeda motor yang dikendarainya bersenggolan dengan ban pikap korban.
Saat kejadian, pelaku disebut dalam kondisi mabuk. Ia kemudian emosi dan melampiaskannya dengan memukul, serta melemparkan batu split ke bagian kaca pikap.
Setelah melakukan perusakan, pelaku meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Firdaus Tarigan menyampaikan perkara tersebut tidak berlanjut menjadi perselisihan antara kedua pihak.
Korban dan pelaku telah mencapai kesepakatan untuk berdamai. "Jadi bentuk tanggung jawab, pelaku bersedia memperbaiki kerusakan mobil korban akibat kejadian tersebut," ujarnya pada media ini Rabu (16/9/2026).
Kasus itu sebelumnya ditangani sebagai dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Editor : Sutrisno