RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Perempuan berinisial NA, warga Jalan Martapura Lama, Desa Gudang Tengah, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar yang dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan arisan online, akhirnya ditahan di rumah tahanan Mapolresta Banjarmasin.
NA ditahan setelah memenuhi panggilan kedua dari penyidik Unit Harda (Harta Benda) Satreskrim Polresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (10/9/2026).
Penahanan terhadap terduga pelaku pun disambut positif para korban. Mereka mengapresiasi langkah Satreskrim Polresta Banjarmasin dan berharap proses hukum berjalan hingga tuntas.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada penyidik yang telah melakukan penahanan terhadap pelaku," ujar Mina, salah seorang korban, Sabtu (12/9/2026).
Mina mengaku awalnya tertarik mengikuti arisan online tersebut karena melihat aktivitas dan testimoni anggota yang ditampilkan pelaku melalui media sosial (medsos).
Ia mulai bergabung pada Agustus 2023 dengan nominal kecil dan dijanjikan keuntungan sekitar Rp500 ribu dalam setiap putaran.
"Saya ikut bergabung pada Agustus 2023. Awalnya ikut satu dengan keuntungan sekitar Rp500 ribu per putaran. Semua berjalan lancar, makanya saya kembali ikut dengan nominal lebih besar," ceritanya.
Namun, memasuki Desember 2024, pembayaran kepada sejumlah anggota mulai mengalami keterlambatan.
Berbagai alasan disampaikan pelaku, termasuk mengaku sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Situasi semakin memburuk pada Februari 2025. Pembayaran arisan kepada para anggota disebut mulai macet.
Para korban kemudian berupaya mendatangi dan menagih uang mereka. Namun, upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil.
"Tidak mendapatkan kepastian, lalu kami melaporkan kasus ini ke Mapolresta Banjarmasin," sambung Mina.
Korban lainnya, Puja mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta Rupiah.
Ia menduga dana yang terkumpul dari ratusan anggota arisan, dengan total mencapai sekitar Rp900 juta, digunakan untuk kepentingan pribadi dan membiayai gaya hidup pelaku.
Ia juga menduga sebagian anggota arisan yang ditampilkan dalam daftar peserta tidak benar-benar ada. "Dari nama-nama member yang disebutkan itu, lebih dari separuhnya fiktif," ujarnya.
Menurutnya, sejauh ini baru sebagian korban yang membuat laporan resmi ke Polisi. Namun, sejumlah korban lainnya disebut sedang mempersiapkan laporan.
"Rencananya akan ada gelombang korban lain yang juga melapor. Para korban ini lintas provinsi. Ada yang dari Kalteng dan Kaltim," bebernya.
Mina dan Puja berharap penyidik terus mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
Mereka juga meminta agar dugaan perbuatan pelaku dijerat dengan pasal yang sesuai karena korban disebut cukup banyak.
"Semoga ini menjadi pembelajaran dan memberikan efek jera, termasuk mencegah munculnya praktik arisan online serupa," tutur Mina.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa mengatakan, pihaknya terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan online tersebut.
Sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan. Bahkan, penyidik juga telah menetapkan tersangka dalam perkara itu."Sudah ada yang kita tetapkan sebagai tersangka," tegas Eru.
Meski demikian, ia belum dapat menyampaikan keterangan lebih rinci kepada awak media. Pasalnya, setelah penetapan tersangka dilakukan, jumlah korban yang mendatangi penyidik untuk memberikan keterangan terus bertambah.
"Beri kami waktu untuk merampungkan keterangan-keterangan korban lainnya. Nanti kalau sudah lengkap, semuanya akan disampaikan Bapak Kapolresta Banjarmasin kepada kawan-kawan media dalam rilis,"ujarnya.
Eru juga menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan masyarakat terhadap langkah Kepolisian dalam menangani perkara tersebut.
Menurutnya, sesuai arahan pimpinan, khususnya Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin, seluruh jajaran selalu ditekankan untuk bekerja secara profesional serta mengedepankan kepentingan masyarakat. "Hal itu selalu menjadi arahan pimpinan kepada kami dalam menjalankan tugas," pungkasnya.
Editor : Sutrisno