Polres Tabalong Sita 16 Jeriken Pertalite dari SPBU Hikun

Ibnu Dwi Wahyudi • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 17:16 WIB

DISITA: Jajaran Polres Tabalong menyita 16 jeriken berisi Pertalite dari SPBU Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, terkait dugaan pelanggaran UU Migas. (Foto: Ibnu Dwi Wahyudi/Radar Banjarmasin)
DISITA: Jajaran Polres Tabalong menyita 16 jeriken berisi Pertalite dari SPBU Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, terkait dugaan pelanggaran UU Migas. (Foto: Ibnu Dwi Wahyudi/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, TANJUNG – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tabalong menyita 16 jeriken berisi BBM jenis Pertalite dari SPBU Hikun, Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Jumat (11/9/2026) sore.

Penyitaan dilakukan dalam penyelidikan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Tabalong, Iptu Andi Muh Ihsanul Amal mengatakan belasan jeriken tersebut ditemukan di ruang genset SPBU Hikun.

“Semuanya ada 16 jeriken kapasitas 25 liter Pertalite yang kami sita,” tegasnya.

Menurut Andi, pengisian Pertalite ke dalam jeriken dilakukan petugas SPBU saat jeda operasional pada Kamis (10/9/2026), sekitar pukul 18.00–18.30 Wita.

Setelah pengisian, seluruh jeriken disimpan di ruang genset. Barang tersebut kemudian diamankan Polisi sebagai barang bukti.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengisian BBM ke tangki modifikasi.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Unit Tipidter dengan melakukan pengecekan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami kemudian melakukan pengecekan,” katanya.

Selain 16 jeriken Pertalite, Polisi mengamankan sejumlah telepon seluler dan rekaman CCTV untuk kepentingan penyelidikan. Tiga orang pengelola SPBU juga dibawa untuk dimintai keterangan.

Polisi kemudian memasang garis Polisi di ruang penyimpanan jeriken dan ruang CCTV.

Namun, mesin pompa pengisian BBM tidak dipasangi garis polisi sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

“Mesin pompa pengisian BBM tetap kami perkenankan untuk melayani masyarakat. Tidak dipasangi garis polisi,” ujarnya.

Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran

Andi mengatakan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan UU Migas masih ditangani Kepolisian.

Ia menyebut ancaman pidana yang dapat dikenakan berupa penjara selama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Meski melakukan tindakan hukum, kepolisian berharap operasional SPBU untuk melayani kebutuhan BBM masyarakat tetap berjalan.

Editor : M. Ramli Arisno
SPBU Hikun 16 jeriken Pertalite dugaan pelanggaran UU Migas Tipidter Polres Tabalong Polres Tabalong