RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, MARABAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tersangka berinisial N, mantan Direktur Utama PDAM Barito Kuala dalam perkara dugaan korupsi tata kelola keuangan PDAM Kabupaten Barito Kuala tahun buku 2014 hingga 2025.
Di antara aset tersebut terdapat enam sepeda motor modifikasi. Lima di antaranya ditemukan di dalam salah satu ruang belajar Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) Darul Ulum, Desa Baliuk, Kecamatan Marabahan.
Temuan itu terungkap dalam penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Batola di sejumlah lokasi. Sehari setelah penggeledahan dan penyitaan, Kejari Batola memberikan keterangan resmi sekaligus memperlihatkan sejumlah barang bukti, Kamis (10/9/2026).
Barang bukti yang diperlihatkan antara lain jam tangan bermerek, perhiasan, puluhan tas dan dompet bermerek, hingga dua unit senapan airsoft gun.
Sejumlah kendaraan roda empat hasil penyitaan juga terparkir di belakang Gedung Kejari Batola. Kendaraan tersebut antara lain Toyota Hiace, Toyota Hardtop, dan Toyota Fortuner.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita satu unit Honda CRV.
Lima Motor Ditemukan di Kelas
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Andrianto Budi Santoso, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus M Widha Prayogi, mengatakan penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi.
Salah satunya MDA Darul Ulum di Desa Baliuk. Penyidik menemukan sejumlah barang bukti di salah satu ruangan madrasah tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti di salah satu ruangan MDA Darul Ulum,” ungkap Andrianto.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita enam sepeda motor modifikasi, satu sepeda jenis road bike, satu set perangkat pengeras suara portable, delapan pengeras suara, serta sejumlah kotak penyimpanan dan perlengkapan pendukung soundsystem.
Lima dari enam sepeda motor modifikasi ditemukan berada di dalam salah satu ruang belajar.
Kejari Batola masih mendalami alasan berbagai barang tersebut berada di lingkungan sekolah. Termasuk kemungkinan barang-barang itu sengaja disembunyikan.
“Kami akan mendalami kembali apa kaitannya sehingga barang-barang tersebut bisa berada di sebuah sekolah. Kami juga kaget, kenapa bisa ada di situ. Apakah memang sengaja disembunyikan, itu yang akan kami dalami,” tegasnya.
Menurut Andrianto, seluruh barang yang diamankan diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik. Penyidik juga menduga barang-barang tersebut berasal dari hasil kejahatan dalam perkara tata kelola keuangan PDAM Barito Kuala.
“Kami menduga barang-barang yang diamankan berasal dari hasil kejahatan. Tentunya ini masih terus kami dalami,” ujarnya.
Andrianto mengungkap salah satu modus yang ditemukan penyidik adalah pengadaan sejumlah aset menggunakan uang PDAM. Namun, aset tersebut diduga justru diatasnamakan para tersangka.
“Jadi pembeliannya menggunakan dana dari PDAM, tetapi asetnya diatasnamakan tersangka. Itu yang kami telusuri satu per satu untuk kemudian kami amankan,” bebernya.
Penyidikan masih berjalan. Kejari Batola juga terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara.
“Saksi masih terus berjalan dan saat ini kami terus berkoordinasi dengan BPK RI agar secepatnya dapat ditetapkan nilai kerugian keuangan negaranya,” jelasnya.
Mobil hingga Tanah Disita
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-03/O.3.19/Fd.2/09/2026 tanggal 8 September 2026 serta izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Marabahan.
Sementara itu, penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-01/O.3.19/Fd.2/04/2026 tanggal 20 April 2026 dan sejumlah penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Marabahan.
Tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Desa Baliuk dan sekitarnya. Di antaranya rumah yang diduga dikuasai tersangka N di Jalan Haryono MT, Desa Baliuk, rumah di Desa Penghulu, gudang di Gang Baliuk, BBC Swimming Pool, serta BBC Cafe dan tempat pencucian mobil.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti benda bergerak.
Selain tiga mobil dan enam sepeda motor modifikasi, penyidik menyita tiga sepeda, puluhan perangkat musik dan soundsystem, 19 jam tangan bermerek, 72 tas dan dompet bermerek, satu ikat pinggang bermerek, 21 kacamata bermerek, serta 14 perhiasan berupa gelang, kalung, dan cincin.
Penyidik juga mengamankan 18 item surat dan dokumen, termasuk dokumen perbankan, satu telepon genggam, serta uang tunai Rp9.108.902.
Penyitaan turut menyasar aset tidak bergerak. Aset tersebut berupa sebidang tanah dan bangunan rumah di Desa Penghulu, tanah dan bangunan kebun melon di Jalan Haryono MT, Desa Baliuk, tanah dan bangunan kolam renang di Jalan Baliuk Baru, serta tanah dan bangunan peternakan ayam petelur di Jalan Usaha Tani, Desa Baliuk.
Sebelumnya, pada Senin (31/8/2026), penyidik Kejari Batola juga menyita enam bidang tanah di kawasan Alalak Land, Desa Belandean, Kecamatan Alalak.
Masing-masing bidang tanah memiliki luas 149 meter persegi dan tercatat atas nama sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Menurut Andrianto, penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh selama penyidikan.
“Barang bukti dan aset yang kami sita memiliki relevansi dan keterkaitan dengan penyidikan perkara yang sedang ditangani,” tegasnya.
Barang bukti dan aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana yang dilakukan para tersangka. Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian sekaligus menelusuri harta yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Tujuannya untuk kepentingan pembuktian sekaligus mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara,” pungkas Andrianto. (*)
Editor : M. Ramli Arisno