Ayah Pukuli Anak Pakai Helm Sampai Benjol, Pelaku Sempat Kabur Dua Hari Sebelum Diringkus Polisi

M Dirga • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 10:28 WIB
Pelaku FR saat diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim. (Foto: Humas Polres untuk Radar Banjarmasin)
ANIAYA ANAK: Pelaku FR saat diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim. (Foto: Humas Polres untuk Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, PARINGIN - Pelarian FR, seorang ayah yang tega menganiaya darah dagingnya sendiri di Desa Riwa, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, akhirnya terhenti. Pelaku diringkus oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Balangan setelah sempat lari dari rumah usai kejadian.

Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terjadi pada Minggu (6/9/2026). Insiden ini bermula saat istri pelaku, JS, memergoki FR tengah memukuli anak mereka, MJ, menggunakan tangan kosong dan sebuah helm di dalam rumah.

Akibat penganiayaan tersebut, korban MJ menderita luka benjol di kepala bagian kiri serta memar di bahu sebelah kanan. Tidak hanya menderita luka fisik, korban juga mengalami trauma psikologis yang membuatnya ketakutan untuk kembali pulang ke rumah.

Tidak terima anaknya dianiaya, sang ibu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Balangan pada Senin (7/9/2026). Menindaklanjuti laporan itu, Polisi langsung membawa korban untuk menjalani pemeriksaan visum dan menerjunkan tim guna melacak keberadaan pelaku.

Kapolres Balangan, AKBP Arif Mansyur Supartono, melalui Kasi Humas, Ahmad Wijono Djati, memastikan bahwa pihak kepolisian telah mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

"Hingga pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA, Unit Resmob Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Ferry Kurniawan Goenawi berhasil memperoleh informasi keberadaan FR dan segera melakukan penyergapan," beber Ahmad Wijono Djati.

Saat disergap petugas di lokasi persembunyiannya, FR bersikap kooperatif dan tidak memberikan perlawanan. Ia kemudian digelandang menuju Mapolres Balangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bersamaan dengan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah helm merek GM Evolution berwarna abu-abu yang digunakan FR untuk memukul kepala korban.

Saat ditanya terkait motif FR melakukan tindakan tersebut, ia berkilah tentang tingkah laku sang anak yang bandel. FR sejatinya sudah melakukan teguran, namun tidak diindahkan sehingga amarahnya memuncak.

"Dipastikan FR tidak dalam keadaan mabuk atau pengaruh obat terlarang. Ancaman pidana Undang undang KDRT pasal 80 ancaman pidana 3 tahun 6 bulan," pungkasnya.

Editor : M Oscar Fraby
ayah aniaya anak ayah pukul anak pakai helm KDRT Polres Balangan Balangan