RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala menyita sejumlah aset milik tersangka N dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola keuangan, serta pengadaan barang dan jasa PDAM Barito Kuala.
Penyitaan dilakukan setelah Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batola menggeledah sedikitnya tujuh hingga delapan lokasi selama sekitar tujuh jam, Rabu (9/9/2026).
Perkara dugaan korupsi PDAM Barito Kuala tersebut mencakup periode 2014–2025 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp15,26 miliar.
Penggeledahan dipimpin Kasi Pidsus Kejari Barito Kuala, M Yogi Saputra. Awalnya, penyidik telah merencanakan penggeledahan di tujuh lokasi. Namun, satu lokasi baru ditemukan saat kegiatan berlangsung.
"Kurang lebih ada tujuh sampai delapan titik. Tujuh titik memang sudah kami rencanakan, kemudian ada satu yang ternyata merupakan temuan baru di lapangan," ungkap Yogi seusai kegiatan.
Atas temuan tersebut, penyidik langsung mengajukan surat perintah untuk melakukan tindakan lebih lanjut.
Sejumlah aset kemudian diamankan. Di antaranya tanah dan bangunan, serta kendaraan roda empat dan roda dua.
Baca Juga: Kejari Batola Geledah 8 Lokasi, Aset Mantan Dirut PDAM Disegel
"Untuk sementara yang kami amankan berupa tanah dan bangunan. Ada sekitar empat lokasi yang kami lakukan penyegelan. Kemudian ada juga kendaraan bermotor roda empat dan roda dua. Jumlah pastinya masih kami hitung karena kegiatan ini baru saja selesai," jelasnya.
Penyidik juga menemukan sejumlah barang lain yang diduga bernilai cukup tinggi. Namun, Yogi belum memerinci seluruh barang yang diamankan karena masih dalam proses pendataan dan penelitian.
Barang-barang tersebut diamankan untuk memastikan keterkaitannya dengan aliran dana dalam perkara dugaan korupsi yang sedang disidik.
Empat Lokasi Disegel
Pelaksanaan penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan mendapat pengawalan personel TNI dan Polisi Militer (POM).
Proses tersebut sempat diwarnai gesekan dengan pihak keluarga. Meski demikian, situasi dapat dikendalikan hingga kegiatan selesai.
"Memang ada sedikit gesekan. Namanya upaya paksa tentu kadang ada gesekan, tetapi Alhamdulillah semua berjalan dengan normal," katanya.
Dalam penyidikan perkara ini, Kejari Barito Kuala telah memeriksa lebih dari 50 saksi. Penyidik juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Koordinasi dilakukan untuk menelusuri aliran dana sekaligus menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Proses penyidikan sudah berkoordinasi dengan banyak pihak, termasuk OJK. Kami juga intensif berhubungan dengan BPK terkait kerugian negaranya," ujar Yogi.
Menurut dia, penelusuran aliran dana masih terus dilakukan karena memiliki banyak cabang dan keterkaitan. Penyidikan juga berpeluang berkembang apabila ditemukan fakta maupun aset baru.
"Aliran dana ini terlalu banyak cabangnya, sehingga kami telusuri satu per satu. Kami tidak menutup kemungkinan apabila ada pengembangan atau temuan baru, tentu akan kami tindak lanjuti," tegasnya.
Yogi menegaskan, penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada proses hukum terhadap tersangka. Penyidik juga mengejar penyelamatan dan pengembalian kerugian keuangan negara.
"Korupsi harus diimbangi dengan pengembalian atau penyelamatan keuangan negara. Karena itu, aliran dana dan aset yang berkaitan akan terus kami telusuri," pungkasnya.
Empat Tersangka Korupsi PDAM
Kasus dugaan korupsi PDAM Barito Kuala terungkap setelah melalui penyelidikan panjang oleh Kejari Barito Kuala. Penyidik kemudian menetapkan empat tersangka dalam perkara yang diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp15,26 miliar tersebut.
Keempat tersangka merupakan pejabat dan mantan pejabat PDAM Barito Kuala. Mereka adalah N selaku Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan, DJ sebagai staf Administrasi dan Keuangan, SMD selaku Direktur PDAM Barito Kuala periode 2016–2020, serta SDN yang menjabat Kepala Subbagian Umum.
Para tersangka ditangkap setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Operasi penangkapan berlangsung sejak Kamis (25/6/2026) hingga Jumat (26/6/2026) dini hari di sejumlah lokasi berbeda.
Penangkapan melibatkan tim gabungan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Barito Kuala, Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, dan Intelijen Kejari Barito Kuala.
Keempatnya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola keuangan PDAM Barito Kuala pada tahun buku 2014 hingga 2025.
Status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan hasil gelar perkara.
Penyidik kini terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum sekaligus upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara. (*)
Editor : M. Ramli Arisno