RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Kandangan - Sebanyak lima kasus narkoba berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama jajaran polsek dalam waktu sepekan pada September 2026.
Kapolres HSS, AKBP Awaludin Syam mengatakan, dari lima laporan polisi tersebut, pihaknya mengamankan tujuh orang tersangka. Tiga di antaranya merupakan perempuan.
"Jadi ada lima laporan polisi dengan tujuh tersangka, tiga di antaranya adalah perempuan," jelasnya.
Dari lima kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dengan total 148,85 gram, Carnophen (Zenit) sebanyak 1.062 butir, Esilgan sebanyak 1.000 butir, serta Dekstrometorfan sebanyak 1.198 butir.
Pengungkapan kasus tersebut tidak hanya dilakukan di wilayah hukum Polres HSS. Polisi juga melakukan pengembangan hingga ke wilayah Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin.
"Dari beberapa kasus, ada yang kita lakukan pengembangan ke wilayah hukum Polres Banjar dan di Banjarmasin," ujar Awaludin, pada konferensi pers yang digelar Rabu (9/9/2026),
Ia menegaskan, Polres HSS tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Masyarakat juga diimbau untuk menjauhi narkoba karena tidak memberikan manfaat dan hanya membawa dampak buruk.
"Tidak ada satu pun manfaat dari penyalahgunaan narkoba. Kami Polres Hulu Sungai Selatan tidak mentoleransi terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dalam bentuk dan jenis apa pun," pungkasnya.
Editor : M Oscar Fraby