Tiga Terdakwa Pemalsuan SPPFBT di HSS Divonis 1 Tahun Penjara

M Padil Ihsan • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 17:22 WIB

 

VONIS: Majelis hakim PN Kandangan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus pemalsuan SPPFBT di Padang Batung, Senin (7/9/2026). (Foto: M Padil Ihsan/Radar Banjarmasin)
VONIS: Majelis hakim PN Kandangan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus pemalsuan SPPFBT di Padang Batung, Senin (7/9/2026). (Foto: M Padil Ihsan/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Kandangan - Tiga terdakwa kasus pemalsuan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) di Desa Padang Batung, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), divonis masing-masing satu tahun penjara, Senin (7/9/2026).

 

Ketiga terdakwa adalah Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith Pangemanan. Perkara tersebut berkaitan dengan dokumen bidang tanah yang berada di wilayah konsesi tambang PT Antang Gunung Meratus (AGM).

Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kandangan yang dipimpin hakim ketua Eko Setiawan SH MH bersama dua hakim anggota.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai para terdakwa secara sadar melakukan pemalsuan dokumen dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Perbuatan itu juga dinilai berpotensi merugikan pihak lain.

Vonis satu tahun penjara lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tirawan sebelumnya dituntut satu tahun enam bulan penjara. Muhammad Herman dituntut satu tahun dua bulan, sedangkan Toar Larry Smith Pangemanan dituntut satu tahun tiga bulan penjara.

Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan kerugian yang ditimbulkan bagi korban serta ketidakpastian hukum atas kepemilikan lahan sebagai hal yang memberatkan. Sementara sikap kooperatif para terdakwa menjadi pertimbangan yang meringankan.

Sebelumnya, ketiganya didakwa membuat dokumen SPPFBT yang tidak sesuai prosedur atau palsu dengan keterangan lokasi bidang tanah berada di Desa Padang Batung yang masuk wilayah konsesi PT AGM.

Kuasa hukum Tirawan dan Muhammad Herman mengikuti persidangan secara daring. Sementara itu, Toar Larry Smith Pangemanan mengikuti persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.

Kuasa Hukum PT AGM Kecewa

Kuasa hukum PT AGM dari Boyamin Saiman Law, Ardian Pratomo, menyatakan kecewa terhadap vonis tersebut. Ia menilai hukuman satu tahun belum sebanding dengan konsekuensi yang ditimbulkan dalam perkara itu.

Menurut Ardian, hukuman yang layak bagi para terdakwa berkisar empat hingga lima tahun penjara. Ia merujuk pada ancaman pidana dalam perkara tersebut yang disebut mencapai enam tahun.

"Pada dasarnya kita merasa kecewa dengan putusan ini, karena secara tidak langsung putusan ini tidak mempertimbangkan secara politis yang berat konsekuensinya," ujarnya saat dihubungi melalui WhatsApp.

Ardian juga menilai majelis hakim tidak cukup mempertimbangkan anjuran yang sebelumnya muncul dalam persidangan agar para terdakwa meminta maaf secara formal. Permintaan maaf itu, menurut dia, bahkan sempat diarahkan dilakukan secara tertulis maupun melalui media massa.

Ia turut menyoroti keterlibatan kepala desa yang memiliki kewenangan administratif dalam pencatatan aset. Menurut Ardian, kewenangan tersebut semestinya digunakan untuk melindungi hak masyarakat.

"Ini menjadi preseden buruk, apabila seorang Kades yang seharusnya melindungi hak masyarakat, tapi terlibat dalam proses melanggar hukum, ini sangat berat, tidak bisa diberikan hukuman ringan," katanya.

Ardian menilai perkara tersebut juga tidak semata menyangkut kepentingan perusahaan. Menurutnya, hasil tambang merupakan sumber daya milik negara, sedangkan perusahaan menjalankan kegiatan pengelolaannya.

Karena itu, ia berpandangan tindakan yang berpotensi menghambat operasional pertambangan juga dapat menimbulkan kerugian bagi negara.

Dorong JPU Ajukan Banding

Ardian juga menegaskan tindakan pemalsuan dokumen dalam perkara tersebut tidak hanya dilakukan satu kali. Ia khawatir vonis ringan menjadi preseden dalam penanganan perkara serupa.

"Ini akan menjadi preseden buruk, jika dengan mengakui kesalahan, hakim memberi putusan ringan, bagaimana dengan perbuatan lain, apakah juga diputus ringan," tegasnya.

Atas putusan tersebut, Ardian berharap JPU menempuh upaya hukum banding. Apabila JPU tidak mengajukan banding, pihaknya menyatakan akan terus mendorong penanganan perkara lain untuk mencegah kejadian serupa terulang.

"Kalaupun JPU tidak bersedia mengajukan banding, akan kita push di perkara lain agar hal seperti ini tidak terulang lagi," tambahnya.

Ia juga menilai ringannya putusan tidak terlepas dari tuntutan JPU yang dianggap masih terlalu rendah. Dengan besaran tuntutan tersebut, Ardian menilai majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan yang bersifat normatif.

"Putusan itu putusan aman, karena memutus sesuai kebiasaan 2 per 3 dari tuntutan," pungkasnya. (*)

 

Editor : M. Ramli Arisno
PN Kandangan Pemalsuan SPPFBT Padang Batung Vonis pemalsuan SPPFBT Kasus tanah Padang Batung PT Antang Gunung Meratus