Karhutla Capai 230,35 Hektare di Tanah Bumbu, Polisi Buru Pelaku Pembakaran

Zulqarnain Radar Banjarmasin • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 14:37 WIB
PEMADAMAN: Petugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Batulicin, Tanah Bumbu. (Foto: PKJR Tanah Bumbu)
PEMADAMAN: Petugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Batulicin, Tanah Bumbu. (Foto: PKJR Tanah Bumbu)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Batulicin – Polres Tanah Bumbu masih menyelidiki dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Hingga 6 September 2026, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo mengatakan, penyelidikan masih dilakukan dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti di lokasi kejadian. Polisi juga berupaya mengidentifikasi pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran.

“Sampai saat ini belum ada pelaku yang teridentifikasi. Namun, apabila ada yang terbukti, maka kita akan melakukan proses hukum lebih lanjut. Tinggal menunggu waktunya saja,” kata Novy.

Berdasarkan Dashboard Data Bencana BPBD Kalimantan Selatan, hingga 6 September 2026 tercatat 84 kejadian karhutla dengan luas lahan terdampak mencapai 230,35 hektare.

Penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui penyelidikan. Polisi bersama tim gabungan juga terlibat dalam upaya pemadaman dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan kebakaran.

Dalam proses pemadaman, petugas turut menggunakan campuran cairan sabun sebagai bagian dari teknik penanganan api sesuai arahan Kapolda Kalimantan Selatan.

Novy mengingatkan masyarakat dan perusahaan agar tidak menggunakan metode pembakaran untuk membersihkan atau membuka lahan. Menurut dia, cara tersebut dapat memperluas kebakaran dan berdampak terhadap lingkungan serta masyarakat.

“Dibabat saja, jangan dibakar,” ujarnya.

Ia meminta masyarakat memilih metode pembersihan lahan yang tidak menimbulkan risiko kebakaran. Pembakaran lahan, kata Novy, juga dapat berujung pada proses hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.

“Jangan sampai karena ingin cepat membersihkan lahan, akhirnya justru berhadapan dengan hukum dan merugikan masyarakat luas,” katanya.

Editor : Arif Subekti
pembakaran lahan di tanah bumbu karhutla terdampak karhutla batulicin