RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BATULICIN – Seorang pria berinisial AN (31) ditangkap dan ditahan Satreskrim Polres Tanah Bumbu setelah diduga memperkosa seorang perempuan berinisial MW (30) di kawasan Jalan Pasar Minggu Raya, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Aipda Puput Ari Pambudi mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekira pukul 03.00 Wita. Tersangka diduga melakukan kekerasan dan ancaman terhadap korban sebelum melakukan persetubuhan secara paksa.
Menurut Puput, kejadian bermula pada Rabu (29/7/2026) sekira pukul 23.00 Wita. Saat itu, korban yang sedang menginap di rumah kakaknya di sekitar Pasar Minggu, keluar untuk berjalan-jalan.
Di lokasi tersebut, korban bertemu AN bersama tiga pria yang tidak dikenalnya. Korban kemudian bergabung dan duduk bersama mereka sambil mengonsumsi minuman keras jenis gaduk.
Puput mengatakan korban dan AN sebelumnya pernah dekat dan menjalin hubungan. Namun, hubungan tersebut telah berakhir sebelum kejadian. Keduanya masih saling mengenal dan berstatus sebagai teman.
Sekira pukul 03.00 Wita, korban berpamitan pulang ke rumah kakaknya karena keesokan harinya anak korban harus bersekolah. AN sempat melarang korban pulang, tetapi korban tetap berjalan menuju rumah.
Saat korban berjalan sekira 200 meter dari lokasi mereka berkumpul, AN mengikutinya dari belakang. Korban sempat meminta tersangka tidak mengikutinya, tetapi AN tetap membuntuti.
Ketika korban memasuki jalan kecil yang gelap dan sepi, AN diduga memeluk korban dari belakang. Korban berteriak, tetapi tersangka menutup mulut korban dengan tangan dan menjatuhkannya ke tanah.
“Tersangka kemudian mengancam korban dengan ancaman pembunuhan dan memukul wajah, serta kepala korban beberapa kali,” kata Puput, Jumat (4/9/2026).
Setelah itu, tersangka membawa korban ke lokasi yang lebih sepi. Di tempat tersebut, AN diduga melakukan persetubuhan secara paksa meski korban berusaha menghindar.
Setelah kejadian, AN mengajak korban ke rumahnya. Namun, saat tersangka sedang mengenakan pakaian, korban memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri menuju rumah kakaknya yang berjarak sekira 50 meter dari lokasi kejadian.
AN kemudian mengejar korban hingga ke rumah kakaknya. Saat tiba di rumah tersebut, AN menanyakan keberadaan korban kepada kakaknya. Saat itu, korban bersembunyi di dalam kamar sehingga kakaknya mengatakan tidak mengetahui keberadaan korban. AN kemudian pergi.
Setelah memastikan AN telah pergi, korban keluar dari persembunyiannya dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakaknya. Korban mengaku mengalami sakit dan pedih pada alat kelamin, serta memar dan nyeri di sejumlah bagian tubuh.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan tersangka. Penyidik juga menyita sejumlah barang milik korban sebagai barang bukti.
AN ditangkap pada 28 Agustus 2026 berdasarkan surat perintah penangkapan. Sehari kemudian, 29 Agustus 2026, tersangka ditahan selama 20 hari.
Puput mengatakan AN merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam empat perkara pidana, yakni pencurian pada 2015, pengeroyokan pada 2018, penganiayaan pada 2021, dan pengeroyokan pada 2024.
Atas perbuatannya, AN disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Editor : Arif Subekti