Dua Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan di Kompleks Kijang Mas Ditangkap Polisi

Norsalim Yahya • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 13:38 WIB
BERHASIL : S (44) terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial A (22) di Komplek Kijang Mas Pelaihari diamankan pihak Polsek Pelaihari. (Foto: Polsek Pelaihari)
BERHASIL : S (44) terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial A (22) di Komplek Kijang Mas Pelaihari diamankan pihak Polsek Pelaihari. (Foto: Polsek Pelaihari)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Pelaihari - Setelah hampir dua setengah bulan menjadi buronan, S (44), pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan berusia 22 tahun di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala), akhirnya ditangkap polisi.

S ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Pelaihari bersama personel Resmob Polres Tala.

Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kapolsek Pelaihari Ipda Karia Jaya membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan tersangka di rumahnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” katanya, Kamis (3/9/2026).

Kasus tersebut terjadi pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 20.30 Wita di halaman rumah kos di Kompleks Kijang Mas, Kelurahan Sarang Halang.

Korban berinisial A, warga Desa Tebing Siring, Kecamatan Bajuin. Korban diketahui merupakan kekasih tersangka.

Saat kejadian, korban diserang menggunakan parang. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian kepala, pipi kiri, dan pergelangan tangan kiri.

Korban kemudian dibawa ke RSUD Hadji Boejasin Pelaihari untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah itu, korban dirujuk ke rumah sakit di Banjarmasin.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polsek Pelaihari.

Kapolsek mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu cukup lama untuk menemukan keberadaan S. Salah satu kendala dalam penyelidikan adalah telepon seluler milik tersangka yang disebut telah dijual setelah kejadian.

"Namun kami terus melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan S di Kelurahan Sarang Halang," tuturnya.

Mendapat informasi itu, pihaknya kemudian mendatangi rumah tersangka dan melakukan penangkapan.

Saat diperiksa, S mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Pada penangkapan itu kami menyita sejumlah barang bukti, berupa satu bilah parang dengan panjang sekitar 40 sentimeter dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio," ujar Jaya.

Terkait motif penganiayaan, informasi yang berkembang menyebut kejadian tersebut diduga dipicu masalah hubungan pribadi. Tersangka diduga cemburu karena korban dekat dengan pria lain.

Namun, polisi belum memastikan motif tersebut. Penyidik masih mendalami kasus tersebut melalui pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi.

"S kini ditahan di Mapolsek Pelaihari untuk menjalani proses hukum," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Editor : Arif Subekti
pelaku penganiayaan wanita buron hampir dua bulan Tanah Laut ditangkap polisi Pelaihari