8 Lokasi Karhutla ini Disegel, Polres Balangan: Ada Indkasi Kesengajaan Pembakaran

M Dirga • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 12:02 WIB
PASANG GARIS POLISI: Salah satu area bekas kebakaran lahan di wilayah Kabupaten Balangan disegel dengan garis polisi dan papan informasi penyelidikan oleh jajaran Polres Balangan. (Polres Balangan)
PASANG GARIS POLISI: Salah satu area bekas kebakaran lahan di wilayah Kabupaten Balangan disegel dengan garis polisi dan papan informasi penyelidikan oleh jajaran Polres Balangan. (Polres Balangan)

 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BALANGAN - Kepolisian Resor Balangan mengambil langkah tegas dalam merespons rentetan musibah kebakaran hutan dan lahan yang marak terjadi. Sebanyak delapan titik lokasi bekas area yang hangus terbakar resmi disegel menggunakan garis polisi dan dipasangi papan informasi penyelidikan, sejak Selasa (1/9) kemarin.

Penyegelan ini menyasar sejumlah kawasan strategis yang sebelumnya luluh lantak dilahap si jago merah. Beberapa di antaranya meliputi area Gedung Budaya di Kecamatan Paringin seluas satu hektare, lahan di Desa Batumandi RT 06 seluas lima hektare, hingga area Hak Guna Usaha di Kecamatan Tebing Tinggi dan Lampihong yang masing-masing mencapai empat serta lima hektare.

Selain itu, sterilisasi serupa juga dilakukan di Desa Matang Hanau, Desa Lajar RT 04, dan Desa Harapan Baru.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Balangan, AKP Ferry Kurniawan Goenawi mengatakan, tindakan ini merupakan respon atas adanya dugaan bahwa rentetan musibah kebakaran lahan gambut di Bumi Sanggam belakangan ini tidak murni disebabkan oleh faktor cuaca ekstrem semata.

Ia menerangkan bahwa pemasangan garis polisi tersebut bertujuan mutlak untuk menjaga status quo di lokasi kejadian. Pihaknya perlu memastikan area bekas kebakaran tetap steril dari segala aktivitas manusia yang berpotensi merusak petunjuk penting.

"Pemasangan garis polisi dan papan pemberitahuan kami lakukan untuk mencegah perubahan kondisi, pemindahan, pengrusakan, maupun aktivitas lainnya yang dapat mengganggu proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap lokasi tersebut," tegasnya.

Ia membeberkan, bahwa tindakan penyegelan ini memang diprioritaskan pada lahan-lahan yang memperlihatkan indikasi kuat adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran. Kendati demikian, kepolisian tetap mengedepankan asas kehati-hatian karena proses pemenuhan alat bukti primer masih terus bergulir. "Apabila tidak terpenuhi unsur, penyelidikan tentu bisa dihentikan," imbuhnya.

Sementara, karhutla kembali terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Kali ini, api membakar lahan gambut di Desa Pulau Damar, Kecamatan Banjang.

Pada karhutla tersebut, seluas 11,43 hektare hangus terbakar. Berdasarkan hasil pengecekan, lahan yang terbakar merupakan kawasan gambut yang relatif lembap. Vegetasi yang terbakar berupa semak belukar, bondong, dan purun. Lokasi tersebut masuk Areal Penggunaan Lain (APL).

Warga menyebut, api mulai terlihat sekitar pukul 12.00 WITA. Petugas sempat menghadapi kendala karena sumber air di sekitar lokasi terbatas. Kondisi gambut juga membuat proses pemadaman harus dilakukan secara menyeluruh lantaran bara api dapat bertahan di bawah permukaan tanah.

Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 19.00 WITA. Meski begitu, kepulan asap masih terlihat di sejumlah titik. Petugas kemudian melakukan pendinginan dan pemantauan untuk mencegah api kembali menyala.

Menyelidiki penyebab, Tim Inafis Polres HSU melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). “Polres HSU bersama TNI, BPBD, Manggala Agni, dan masyarakat akan terus bersinergi dalam pencegahan dan penanganan karhutla,” kata Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui Kasi Humas Polres HSU Iptu Asep Hudzainur.

Editor : Arief M
karhutla Polres Balangan Balangan Hulu Sungai Utara