RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Tanjung - Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kalsel, Satreskrim Polres Tabalong dan Satreskrim Polres Barito Timur mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku pembunuhan di Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.
"Terduga pelaku berinisial IGA alias G (33) warga Tamiyang Layang, Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah," kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, Rabu (2/9/2026).
IGA diciduk Selasa (1/9/2026) malam di Jalan Pertamina , kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Baca Juga: Rumah di Bago Tanggul Hangus Diduga akibat Rembetan Karhutla
Selanjutnya, petugas menggiring pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perkara pembunuhan terhadap korban perempuan berinisial ED (32) terjadi Sabtu (6/6/2026) malam lalu.
Sakit Hati Korban Menjalin Hubungan dengan Pria Lain
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban meninggal dunia setelah dianiaya pelaku.
Motif dugaan tindak pidana berkaitan dengan rasa sakit hati pelaku terhadap korban yang diketahui menjalin hubungan dengan laki-laki lain.
"Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," jelas Heri.
Baca Juga: Kabut Asap Mereda, Siswa HSS Kembali Belajar Tatap Muka
Namun, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan dan mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Sementara untuk barang bukti yang berhasil didapatkan petugas, berupa kumpang parang dalam keadaan hancur serta 1 surat hasil visum.
Polres Tabalong berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan dan berkeadilan, serta memastikan setiap perkara ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Sutrisno