RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dengan penambahan ini, total tersangka yang diamankan bertambah dari tiga orang menjadi lima orang.
Kepastian peningkatan status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan saat meninjau penanganan karhutla di kawasan Guntung Damar, Banjarbaru.
"Sudah bertambah ada lima orang tersangka. Kemarin tiga orang, bertambah menjadi lima orang dan semuanya perorangan," ujar Yudha kepada awak media.
Jenderal bintang dua tersebut membeberkan bahwa para tersangka menjangkau wilayah hukum di empat kabupaten/kota, yakni Hulu Sungai Selatan (HSS), Kota Banjarbaru, Kabupaten Tabalong, dan Kabupaten Tanah Bumbu.
Selain menetapkan lima tersangka perorangan, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel juga terus bergerak mendalami potensi keterlibatan pihak perusahaan.
20 Orang Saksi Jalani Pemeriksaan
Saat ini, sebanyak 20 orang saksi tengah menjalani pemeriksaan maraton, termasuk perwakilan dari tiga korporasi.
Penyidik berfokus mencari unsur pidana terkait kelalaian maupun kesengajaan yang memicu terjadinya kebakaran di areal perkebunan atau konsesi.
"Kita mencoba mendalami ada unsur kesengajaan atau tidak, atau kelalaian dari korporasi ini. Demikian juga dengan beberapa masyarakat yang kita coba dalami juga," tegasnya.
Meski demikian, pihak Kepolisian masih enggan merinci identitas maupun lokasi operasional tiga korporasi yang sedang dibidik tersebut.
Kapolda menegaskan pembuktian kasus karhutla korporasi membutuhkan tingkat ketelitian tinggi serta kelengkapan alat bukti yang sah.
"Kita masih mendalami, lidik dulu. Ini perlu penyelidikan mendalam dan kita perlu mengumpulkan alat bukti yang cukup, baru nanti bisa kita umumkan," pungkas Yudha.