Cegah Karhutla, DLH Tanah Bumbu Minta Warga Tak Bakar Sampah

Zulqarnain Radar Banjarmasin • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:34 WIB
KARHUTLA: Petugas memeriksa lahan yang terbakar akibat pembakaran sampah di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu. (Foto: Sat Samapta Polres Tanah Bumbu)
KARHUTLA: Petugas memeriksa lahan yang terbakar akibat pembakaran sampah di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu. (Foto: Sat Samapta Polres Tanah Bumbu)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Batulicin – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu meminta masyarakat tidak membakar sampah secara terbuka di tengah meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Plt Sekretaris DLH Tanah Bumbu Indah Maya Suryanti mengatakan, pembakaran sampah secara terbuka atau open burning merupakan salah satu praktik pengelolaan sampah yang dilarang dalam Instruksi Bupati Tanah Bumbu Nomor B/600.4.15/1441/DLH-PSLB3.1.Bup/III/2026 tentang Kewajiban Pemilahan dan Pengurangan Sampah dari Sumbernya di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Jangan sampai upaya membersihkan sampah justru menjadi awal munculnya kebakaran lahan,” tegas Indah.

Menurutnya, pembakaran sampah di halaman rumah, lahan kosong maupun kawasan terbuka berisiko memicu kebakaran, terutama saat kondisi lingkungan kering. Risiko semakin besar apabila api tidak diawasi hingga benar-benar padam.

Karena itu, masyarakat diminta mengelola sampah tanpa membakarnya. Sampah organik dapat diolah melalui pengomposan, biopori, budidaya maggot maupun metode ramah lingkungan lainnya.

Sementara sampah anorganik seperti plastik, kertas, logam dan kaca dapat dipilah untuk digunakan kembali, didaur ulang atau diserahkan kepada pihak penerima sampah terpilah.

Selain pembakaran, DLH juga mengingatkan masyarakat tidak melakukan open dumping atau menimbun sampah di lahan terbuka serta membuang sampah di lokasi yang bukan tempat pembuangan sampah (TPS) resmi.

Indah mengatakan, pengelolaan sampah dari sumber juga penting untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Dengan pemilahan dan pengurangan sejak dari sumber, volume sampah residu yang dibawa ke TPA dapat ditekan.

“Ini yang ingin kita dorong bersama,” ujarnya.

DLH Tanah Bumbu akan melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan instruksi tersebut. Masyarakat yang tidak melaksanakan kewajiban atau mengelola sampah secara tidak bertanggung jawab dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul kebakaran lahan di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat. Kebakaran yang terjadi belum lama ini diduga dipicu pembakaran sampah di area kebun yang kemudian membesar. 

Kasat Samapta Polres Tanah Bumbu Iptu Muhammad Yamin mengatakan, api cepat merambat akibat angin yang bertiup kencang. Berdasarkan peninjauan petugas, lahan yang terbakar berupa semak belukar dan kebun sawit dengan luas sekitar 50 x 30 meter. 

"Lokasi tersebut jauh dari permukiman warga sehingga api dapat segera dikendalikan," katanya.

Editor : Arif Subekti
membakar sampah gunung besar karhutla batulicin Kabupaten Tanah Bumbu