KLH Periksa 42 Perusahaan Terkait Karhutla Sumatera-Kalimantan

M Fadlan Zakiri • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:16 WIB

PENGAWASAN: KLH/BPLH menerjunkan ratusan Pengawas Lingkungan Hidup untuk memeriksa 42 perusahaan yang terindikasi berkaitan dengan titik kebakaran di Sumatera dan Kalimantan. (Foto: Kementerian Lingkungan Hidup)
PENGAWASAN: KLH/BPLH menerjunkan ratusan Pengawas Lingkungan Hidup untuk memeriksa 42 perusahaan yang terindikasi berkaitan dengan titik kebakaran di Sumatera dan Kalimantan. (Foto: Kementerian Lingkungan Hidup)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarbaru - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperketat penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan memeriksa 42 perusahaan yang terindikasi berkaitan dengan titik kebakaran di Sumatera dan Kalimantan.

Ratusan Pengawas Lingkungan Hidup diterjunkan untuk menelusuri keterkaitan kebakaran dengan aktivitas usaha. Pengawas juga mengidentifikasi luasan lahan terdampak serta mengumpulkan alat bukti untuk mendukung proses penegakan hukum.

Langkah tersebut turut menjadi perhatian bagi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang menghadapi ancaman karhutla selama musim kemarau.

KLH/BPLH menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan telah menjalankan kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla sesuai ketentuan.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan mengatakan, seluruh kejadian akan didalami berdasarkan kondisi di lapangan. “Kami merespons cepat kejadian-kejadian ini,” tegas Rizal.

Menurut dia, hasil pengawasan akan menjadi dasar untuk menentukan penanganan dan tindak lanjut hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Satu Perusahaan Disegel

Penindakan konkret dilakukan KLH/BPLH di Kalimantan Barat. Pada Kamis (27/8), Pengawas Lingkungan Hidup menyegel PT Sinar Karya Mandiri di Kabupaten Ketapang.

Penyegelan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan analisis citra satelit per 18 Agustus 2026.

Dari investigasi awal, ditemukan areal terbakar dengan perkiraan luasan sekitar 1.500 hektare. Sebagian besar tutupan lahan berupa semak belukar.

Area terdampak juga memiliki karakteristik tanah gambut dan aluvial yang dinilai rentan terhadap kebakaran. Saat pemeriksaan berlangsung, pengawas masih menemukan titik api dan kepulan asap di sejumlah lokasi.

KLH/BPLH menilai kondisi tersebut serius karena berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Temuan itu juga menjadi indikasi adanya kelalaian serta belum terpenuhinya kewajiban perusahaan dalam mencegah dan menanggulangi karhutla.

Untuk Kalsel, rilis KLH/BPLH belum merinci perusahaan mana saja yang termasuk dalam 42 perusahaan yang tengah diperiksa.

Namun, kebijakan tersebut menunjukkan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berkaitan dengan karhutla semakin diperketat.

Sanksi Sesuai Pelanggaran

KLH/BPLH menyiapkan sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran. Rizal mengatakan, penanganan mempertimbangkan luasan kebakaran, dampak lingkungan, tingkat pelanggaran, serta hasil pemeriksaan lapangan.

Untuk kebakaran dengan luasan di bawah 100 hektare, perusahaan yang terbukti melanggar dapat dikenai denda administrasi dan sanksi administratif berupa pemulihan lahan.

Sementara kebakaran dengan luasan lebih dari 100 hektare dan ditemukan unsur pelanggaran dapat diproses melalui jalur pidana dan perdata.

“Jika pelanggaran dilakukan secara berulang, proses penegakan hukum pidana akan ditempuh secara tegas berapapun luasannya,” kata Rizal.

KLH/BPLH menegaskan pengawasan berlapis akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah juga menerapkan prinsip zero tolerance terhadap korporasi maupun pelaku usaha yang lalai atau sengaja melakukan pembakaran lahan hingga menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Bagi Kalsel, kebijakan tersebut menjadi sinyal bahwa penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman api. Aktivitas usaha yang berkaitan dengan kebakaran juga berpotensi masuk dalam pengawasan dan penegakan hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
kebakaran hutan lahan penegakan hukum karhutla KLH BPLH perusahaan karhutla karhutla Kalimantan