RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Batulicin – Seorang guru di salah satu sekolah kejuruan di Kecamatan Simpang Empat, berinisial AF (33), ditangkap polisi karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Warga Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, yang berstatus guru PPPK itu diduga melakukan aksinya sejak 2024.
"Saat kejadian pertama korban masih duduk di kelas XI dan berusia 16 tahun. Korban merupakan murid tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP M. Taufan Maulana, Kamis (27/8).
Aksi tersebut diduga dilakukan beberapa kali di sejumlah lokasi, di antaranya salah satu hotel, mobil milik orang tua pelaku, dan rumah korban.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga kerap memberikan uang dan memenuhi keperluan korban. Total uang yang diberikan disebut mencapai sekitar Rp8 juta.
Kasus tersebut terungkap setelah istri pelaku mengetahui hubungan tersebut. Korban sempat diinterogasi oleh istri pelaku sebelum keluarga korban melaporkan perkara itu kepada kepolisian pada 5 Agustus 2026.
Taufan mengatakan, aksi persetubuhan tersebut juga sempat direkam oleh pelaku. Video itu kemudian menjadi barang bukti kepolisian.
AF diamankan pada Rabu (26/8) sekitar pukul 23.00 Wita di salah satu perumahan di Kecamatan Simpang Empat.
Dalam perkara ini, korban telah diperiksa dan didengar keterangannya sebagai saksi. AF disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Pasal tersebut mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
Wakahumas SMK terkait mengonfirmasi bahwa AF sebelumnya memang mengajar di sekolah tersebut. Namun, AF disebut telah pindah ke sekolah lain sekitar dua tahun lalu karena penyesuaian linieritas untuk mengajar di jurusan lain.
Catatan Redaksi: Redaksi menambahkan klarifikasi dari pihak sekolah terkait riwayat mengajar AF dan kepindahannya sekitar dua tahun lalu.
Editor : Arif Subekti