Dugaan Perselingkuhan Pejabat Batola Dilaporkan ke BKN hingga DPR RI

Maulana Radar Banjarmasin • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:54 WIB

ADUAN: LBH Sahabat Pemuda Adil menyerahkan berkas dugaan pelanggaran yang menyeret pejabat tinggi Pemkab Batola ke BKD Batola. (Foto: Kuasa Hukum Korban untuk Radar Banjarmasin)
ADUAN: LBH Sahabat Pemuda Adil menyerahkan berkas dugaan pelanggaran yang menyeret pejabat tinggi Pemkab Batola ke BKD Batola. (Foto: Kuasa Hukum Korban untuk Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, MARABAHAN - Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) meluas ke tingkat pusat. LBH Sahabat Pemuda Adil melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga Komisi II DPR RI.

Laporan ke Kantor Regional VIII BKN dan BKD Kalsel disampaikan pada Senin (24/8/2026). Sementara laporan kepada Kemendagri dan Komisi II DPR RI juga telah dikirimkan untuk meminta pengawasan atas penanganan perkara tersebut.

Perwakilan LBH Sahabat Pemuda Adil, Widha Amalia Agista mengatakan langkah itu ditempuh karena pengaduan yang sebelumnya disampaikan di tingkat daerah dinilai belum mendapat respons seperti yang diharapkan.

"Terkesan lambat dan tidak direspons serius. Oleh karena itu, kami membawa aduan ke tingkatan yang lebih tinggi agar dilakukan pengawasan langsung dan mendapat tindakan tegas," tegasnya.

LBH Minta Pemeriksaan

Widha menegaskan kliennya tidak akan mundur memperjuangkan laporan tersebut. Dia menyebut dugaan persoalan itu telah berdampak terhadap kondisi rumah tangga dan psikologis korban.

"Klien kami tidak akan mundur. Sebab, rumah tangga klien kami sudah dalam keadaan tidak baik-baik saja. Bahkan, korban saat ini mengalami gangguan mental dan masih menjalani pengobatan, serta dalam pengawasan psikolog," ungkap Widha.

Menurut Widha, kondisi tersebut juga dituangkan dalam dokumen pendukung yang dilampirkan bersama laporan. "Surat pemeriksaan psikologis sudah kami lampirkan dalam aduan kami," tambahnya.

Melalui laporan ke Kantor Regional VIII BKN, LBH Sahabat Pemuda Adil meminta dugaan pelanggaran diperiksa melalui mekanisme disiplin kepegawaian dan dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporan kepada Kemendagri ditujukan untuk meminta pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan dan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Batola.

Sedangkan, laporan ke Komisi II DPR RI dimaksudkan sebagai permohonan pengawasan legislatif terhadap proses penanganan dugaan pelanggaran etika ASN di daerah.

Widha mengatakan laporan ke tingkat lebih tinggi bukan semata-mata berkaitan dengan persoalan pribadi. Namun, juga menyangkut integritas dan etika ASN apabila dugaan tersebut nantinya terbukti masuk kategori pelanggaran disiplin.

Pemkab Batola Bentuk Tim

Sebelumnya, LBH Sahabat Pemuda Adil melaporkan dugaan tersebut kepada Bupati Batola melalui surat Nomor 01/KH-SPA/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026. Surat itu ditembuskan kepada Ketua DPRD Batola dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Batola.

Dalam dokumen pengaduan disebutkan, teradu yang merupakan pejabat tinggi diduga menjalin hubungan tidak patut dengan istri pengadu sejak 2019.

Dugaan tersebut disertai sejumlah alat bukti. Di antaranya percakapan elektronik atau tangkapan layar pesan, dokumentasi foto dan/atau video, rekaman suara, surat hasil pemeriksaan psikologis, keterangan saksi, serta dokumen pendukung lainnya.

Sementara itu, Bupati Barito Kuala, H Bahrul Ilmi menegaskan Pemkab Batola tidak tinggal diam menyikapi laporan tersebut.

Pemkab Batola telah membentuk tim untuk menangani persoalan tersebut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Ini kita telah membentuk tim. Nanti kita lihat sesuai aturan dan SOP. Nanti dia akan dipanggil. Tunggu dinonaktifkan dulu, baru disidangkan," ujarnya saat ditemui usai kegiatan pembagian masker.

Bahrul menegaskan keputusan akhir akan didasarkan pada hasil pemeriksaan dan sidang.

"Setelah hasil sidang, kalau misalnya bersalah, kita bilang salah. Kalau misalnya benar, kita bilang benar dan kita pulangkan kembali posisinya," tegasnya.

Menurutnya, Pemkab Batola tidak ingin gegabah mengambil keputusan. Seluruh proses akan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku agar hak semua pihak tetap terpenuhi.

"Pada intinya kalau memang benar, dia dikembalikan lagi ke jabatan seperti semula. Kita tidak ingin gegabah mengambil keputusan. Kita mengikuti aturan-aturan yang mudah-mudahan memberikan yang terbaik bagi siapa pun petugas di Kabupaten Batola," pungkasnya. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
pejabat Batola dugaan perselingkuhan Batola BKN Kalimantan Selatan Pemkab Barito Kuala Komisi II DPR RI