Sempat Berkelahi, Dua Perempuan di Desa Sungai Pumpung Sepakat Damai

M Dirga • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:04 WIB
Dua perempuan yang sempat berselisih paham di Balai Desa Sungai Pumpung, sepakat berdamai Senin (24/8/2026) sore. (Foto: Lulus untuk Radar Banjarmasin)
Dua perempuan yang sempat berselisih paham di Balai Desa Sungai Pumpung, sepakat berdamai Senin (24/8/2026) sore. (Foto: Lulus untuk Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, PARINGIN - Polsek Awayan memediasi perselisihan berujung perkelahian antara dua perempuan di Desa Sungai Pumpung, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Senin (24/8/2026) sore.

Perkelahian yang melibatkan warga bernama Rukiah dan Fatimah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

​Pertemuan mediasi difasilitasi oleh Unit Reskrim Polsek Awayan dan Bhabinkamtibmas di Balai Desa Sungai Pumpung. Proses perdamaian ini disaksikan langsung oleh kepala desa, perwakilan keluarga kedua belah pihak, serta tokoh masyarakat setempat.

​Kapolsek Awayan, Ipda Lulus Pribadi, membenarkan bahwa kedua pihak berseteru telah sepakat mengakhiri perselisihan tanpa paksaan.

​"Pihak pertama dan pihak kedua sepakat berdamai secara kekeluargaan. Keduanya juga berjanji tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum," kata Lulus, Selasa (25/8).

​Sebagai pengikat, kedua belah pihak menandatangani surat perjanjian tertulis di atas materai yang disetujui pihak keluarga dan kepala desa.

​"Kesepakatannya jelas, apabila di kemudian hari salah satu pihak kembali mengulangi perbuatannya, mereka bersedia diproses sesuai hukum pidana yang berlaku," tegas Lulus. 


Editor : M Oscar Fraby
awayan Balangan Perkelahian