Penyebar Hoaks Motif Penganiayaan Kades Terhadap Dokter di Balangan Sepakat Damai

M Dirga • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:52 WIB
Jajaran Polsek Awayan bersama tokoh masyarakat saat memfasilitasi proses perdamaian dan klarifikasi penyebar hoaks terkait kasus penganiayaan oknum kepala desa di Desa Bihara Hilir, Senin (24/8) malam. (Lulus untuk Radar Banjarmasin)
Jajaran Polsek Awayan bersama tokoh masyarakat saat memfasilitasi proses perdamaian dan klarifikasi penyebar hoaks terkait kasus penganiayaan oknum kepala desa di Desa Bihara Hilir, Senin (24/8) malam. (Lulus untuk Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, PARINGIN - Desas-desus liar terkait motif insiden penganiayaan seorang dokter oleh oknum Kepala Desa Simpang Nadong akhirnya terpatahkan.

Kepolisian Sektor Awayan berhasil meredam penyebaran hoaks bernada ujaran kebencian di media sosial melalui langkah mediasi pada Senin (24/8) malam.

Kasus ini merupakan rentetan dari penangkapan oknum pembakal berinisial AM yang sebelumnya menyerang dan mengancam dokter berinisial MIT.

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, muncul narasi liar dari sebuah akun media sosial, TikTok bernama Kopling Atos yang menuduh bahwa penyerangan tersebut dipicu oleh masalah utang piutang ayah korban sebesar satu setengah miliar rupiah.

Menyikapi kegaduhan informasi tersebut, aparat kepolisian langsung memfasilitasi pertemuan antara pihak keluarga korban yang diwakili oleh Fauzi dengan pemilik akun penyebar isu, Abdillah Arridha alias Rida. Pertemuan klarifikasi ini digelar di kediaman Fauzi di Desa Bihara Hilir dengan melibatkan ketua rukun tetangga dan tokoh masyarakat setempat.

Upaya penyelesaian masalah di luar jalur peradilan ini dipimpin langsung oleh jajaran Polsek Awayan dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Langkah ini dinilai paling efektif untuk segera meluruskan informasi palsu yang terlanjur menyudutkan keluarga korban sekaligus menjaga kondusifitas lingkungan desa.

Kapolsek Awayan, Ipda Lulus Pribadi menjelaskan bahwa kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk mengakhiri polemik penyebaran informasi palsu ini secara kekeluargaan. Kepolisian memfasilitasi ruang dialog agar pokok permasalahan menjadi terang benderang dan tidak memicu konflik lanjutan di tengah masyarakat.

"Pihak pertama dan pihak kedua telah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Kedua belah pihak juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum," terang Lulus, Selasa (25/8).

Meski berakhir damai, ia menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan berarti pelaku lepas dari tanggung jawab moral sepenuhnya. Kepolisian memberikan syarat mutlak agar pelaku membersihkan seluruh jejak digital yang berisi ujaran kebencian tersebut serta memberikan klarifikasi permohonan maaf kepada publik.

"Pihak kedua bersedia menghapus komentar palsu tersebut. Jika di kemudian hari ia kembali mengulangi perbuatannya, maka kami pastikan yang bersangkutan siap diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Kesediaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Rida dengan membuat surat pernyataan resmi di atas materai. Dokumen tersebut memuat pengakuan bersalah sekaligus permohonan maaf yang ditujukan secara khusus kepada ayah dan korban penganiayaan.

Dalam surat pernyataannya, Rida mengakui secara sadar bahwa tuduhan mengenai utang satu setengah miliar rupiah yang ia tulis di akun TikTok miliknya sama sekali tidak benar alias fiktif. Sebagai bentuk sanksi sosial, pria tersebut diwajibkan untuk mengunggah pernyataan maaf secara terbuka di seluruh platform media sosial pribadinya, mulai dari Facebook, TikTok, hingga Instagram selama lima belas hari berturut-turut.

 

Editor : M Oscar Fraby
media sosial kepala desa dokter