RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarbaru - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan pemerintah akan menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik individu maupun korporasi. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari dampak asap karhutla.
Penegasan itu disampaikan Raja Juli Antoni saat meninjau penanganan karhutla di kawasan Guntung Damar, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Minggu (23/8).
“Saya kira perintah Pak Presiden Prabowo jelas, tanpa pandang bulu. Baik itu individu maupun korporasi, kita akan tindak secara tegas,” tegas Raja Antoni di lokasi peninjauan.
42 Kasus Karhutla Diproses
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, terdapat 42 kasus karhutla yang saat ini sedang diproses.
Penanganannya beragam, mulai dari peringatan administratif, penyegelan lokasi, hingga penetapan tersangka.
“Di Gakkum Kehutanan sekarang sudah ada 42 kasus yang berproses. Ada yang kena peringatan administrasi, ada yang sudah disegel, dan 9 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.
Selain Gakkum Kehutanan, jajaran kepolisian juga menangani 52 perkara karhutla secara terpisah. Khusus di Kalimantan Selatan, polisi telah memproses tiga tersangka dari unsur individu dan korporasi.
Pemadaman dan Penegakan Hukum Berjalan
Raja Antoni mengatakan penegakan hukum berjalan bersamaan dengan pemadaman karhutla di lapangan.
Pemerintah memprioritaskan pemadaman titik api yang berpotensi berdampak langsung terhadap permukiman. Penanganan dilakukan melalui sinergi Manggala Agni, TNI, Polri, BPBD, hingga Masyarakat Peduli Api (MPA).
Sebelum menyisir kawasan Guntung Damar, Raja Juli Antoni melakukan koordinasi strategis setelah meninjau lokasi karhutla di Penggalaman, Kabupaten Banjar.
Rapat koordinasi melibatkan sejumlah instansi lintas sektor, di antaranya BNPB, Kejaksaan Tinggi Kalsel, BMKG, serta Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memantapkan langkah percepatan penanganan karhutla di daerah. (*)
Editor : M. Ramli Arisno