RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarbaru - Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi salah satu dari enam provinsi yang mendapat Instruksi Mendesak Karhutla dari Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).
Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai langkah mitigasi dan antisipasi terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang lebih luas selama musim kemarau 2026.
Selain Kalsel, instruksi serupa diberikan kepada gubernur Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Riau, dan Sumatera Selatan.
Hal itu tertuang dalam Standby Statement KLH/BPLH yang dirilis pada Jumat (21/8/2026), merespons penurunan kualitas udara dan ancaman karhutla pada musim kemarau 2026.
Dalam pernyataan resmi itu, KLH/BPLH menyebut Indonesia tengah menghadapi fenomena El Nino Kuat yang muncul sejak Juli 2026.
Kondisi tersebut meningkatkan kerawanan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah.
Pemantauan KLH/BPLH juga menunjukkan adanya penurunan kualitas udara yang signifikan di beberapa provinsi.
Di Banjarmasin, konsentrasi PM2.5 tercatat 17,40 mikrogram per meter kubik.
Angka tersebut menjadi yang terendah dibanding lima wilayah lain yang masuk dalam daftar pemantauan KLH/BPLH. Konsentrasi tertinggi tercatat di Kampar, Riau, sebesar 48,84 mikrogram per meter kubik.
Selanjutnya Ogan Ilir, Sumatera Selatan, 47,39 mikrogram per meter kubik. Katingan, Kalimantan Tengah, 30,16 mikrogram per meter kubik. Pontianak, Kalimantan Barat, 26,41 mikrogram per meter kubik. Serta Kota Jambi 26,18 mikrogram per meter kubik.
KLH/BPLH menyebut banyak wilayah dalam pemantauan tersebut telah melewati Baku Mutu Udara Ambien atau masuk kategori tidak sehat.
Patroli hingga Pemantauan Gambut
Sebagai tindak lanjut, KLH/BPLH meminta enam provinsi tersebut memperkuat langkah pencegahan dan pengamanan karhutla.
Pemerintah daerah diminta melakukan aksi pencegahan secara masif di titik-titik rawan. Intensitas patroli gabungan terpadu juga harus ditingkatkan secara rutin sebelum api meluas.
Pemantauan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) gambut juga diminta dilakukan secara ketat.
Jika nilai TMAT berada pada level rawan dan sangat rawan, pembasahan harus segera dilakukan.
Tak hanya itu, Posko Pengendalian Kebakaran Lahan di setiap daerah diminta diaktifkan dan dimaksimalkan. Kesiapan personel satuan tugas (satgas) serta sarana dan prasarana pemadaman juga harus dipastikan.
KLH/BPLH juga meminta data pemantauan Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) dievaluasi secara berkala.
Data tersebut menjadi salah satu dasar pengambilan keputusan dalam mitigasi kesehatan publik.
Pemantauan kondisi sekat kanal di wilayah rawan karhutla turut menjadi bagian dari langkah pengendalian yang diminta pemerintah.
Larangan Membakar Diikuti Ancaman Sanks
Pencegahan pembukaan lahan dengan cara membakar juga menjadi perhatian KLH/BPLH.
Menteri LH/Kepala BPLH sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar sebagai pedoman pencegahan.
KLH/BPLH menegaskan pengawasan terhadap praktik tersebut akan diperketat.
“Tidak akan segan memberikan sanksi hukum yang tegas,” tegas KLH/BPLH.
Sanksi yang dapat diberikan mencakup sanksi administratif, denda, hingga pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan larangan membakar lahan.
Pengendalian karhutla juga membutuhkan koordinasi lintas sektor. KLH/BPLH menyebut sinergi perlu melibatkan dinas lingkungan hidup (DLH), BPBD, Dinas Kehutanan, TNI/Polri, pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota, pemegang izin berusaha, serta masyarakat.
Peran perangkat daerah hingga tingkat desa dan kelurahan serta satuan tugas karhutla masyarakat juga akan terus dioptimalkan.
Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar
Di tengah ancaman karhutla dan penurunan kualitas udara, masyarakat di wilayah terdampak diminta meningkatkan kewaspadaan.
Jika kualitas udara memburuk, aktivitas di luar ruangan perlu dikurangi. Imbauan ini terutama ditujukan kepada anak-anak, lansia, ibu hamil, dan masyarakat dengan gangguan pernapasan.
Penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah juga dianjurkan. Masyarakat diminta memastikan sirkulasi udara di dalam rumah tetap terjaga.
Jika mengalami keluhan pernapasan, warga diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.
Informasi resmi dari BPLH atau dinas lingkungan hidup setempat juga perlu terus dipantau untuk mendapatkan perkembangan kualitas udara.
KLH/BPLH memastikan pemantauan kualitas udara dan langkah pengendalian karhutla akan terus dilakukan di wilayah rawan.
“Situasi ini sedang ditangani,” tegas KLH/BPLH.
Pemerintah menyatakan pengendalian akan terus diperkuat agar dampak karhutla tidak meluas dan mengganggu kesehatan maupun keberlangsungan aktivitas masyarakat.
Bagi Kalimantan Selatan, instruksi tersebut menempatkan pencegahan di titik rawan, patroli gabungan, kesiapan pemadaman, pemantauan gambut, serta kualitas udara sebagai sejumlah aspek yang perlu diperkuat menghadapi musim kemarau 2026.
Namun sayangnya Standby Statement KLH/BPLH tersebut belum merinci jumlah kasus pembakaran lahan, pelaku yang diamankan, maupun sanksi yang telah dijatuhkan di Kalimantan Selatan.
Editor : Arif Subekti