RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, KANDANGAN - JBR (57), warga Desa Amparaya, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan membakar lahan miliknya sendiri, Kamis (20/8/2026).
JBR diamankan saat sedang menjaga api agar tidak merembet ke lahan lain. Lahan yang dibakar memiliki luas sekitar 4.667,65 meter persegi dan rencananya digunakan untuk berkebun.
Kapolres HSS AKBP Awaludin Syam melalui Kasat Reskrim Iptu May Felly Manurung mengatakan, petugas menemukan JBR berada di lokasi pembakaran.
“Saat itu pelaku sedang menjaga api agar tidak menjalar ke lahan lain. Kemudian petugas menanyakan apakah benar dia yang membakar lahan, dan pelaku membenarkan. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mako Polres HSS,” jelas Felly dalam keterangan pers, Jumat (21/8/2026).
Dari lokasi, polisi mengamankan dua pelepah daun kelapa kering, satu korek api merek ESSE, dan satu ember sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya mengolah lahan dengan cara dibakar, JBR dijerat Pasal 108 juncto Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang tentang Perkebunan.
“Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan, akan kami proses hukum sesuai aturan, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” tegas Felly.
Polres HSS kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun mengolah lahan dengan cara dibakar. Cara tersebut berisiko memicu kebakaran yang lebih luas.
Tak hanya itu, asap pembakaran juga dapat mengganggu kualitas udara serta berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi.
Editor : Eddy Hardiyanto