Bakar Lahan di Kebun Sendiri ! Warga HSS Diciduk Polisi dan Terancam 10 Tahun Penjara

M Padil Ihsan • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 15:12 WIB
DIAMANKAN: DRG (63) diamankan polisi beserta barang bukti saat membakar lahan di Amparaya pada Kamis (20/8/2026).
DIAMANKAN: DRG (63) diamankan polisi beserta barang bukti saat membakar lahan di Amparaya pada Kamis (20/8/2026).

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, KANDANGAN - Membuka lahan dengan cara dibakar membuat DRG (63), warga Desa Amparaya, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), berurusan dengan polisi.

DRG diamankan setelah kedapatan membakar lahan miliknya sendiri pada Kamis (20/8/2026). Lahan seluas sekitar 2.362,57 meter persegi itu dibakar untuk keperluan berkebun.

Kapolres HSS AKBP Awaludin Syam melalui Kasat Reskrim Iptu May Felly Manurung mengatakan, DRG ditangkap saat api masih digunakan untuk membakar lahan.

“Saat itu pelaku sedang membakar lahannya menggunakan satu buah batang bambu yang dibakar ujung batangnya lalu membakar lahan miliknya sekitar 17 borongan. Pelaku langsung diamankan beserta barang bukti ke Mako Polres HSS,” jelas Felly dalam keterangan pers, Jumat (21/8/2026).

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu batang bambu dengan bagian ujung bekas terbakar, satu korek api merek Dji Sam Soe, serta bara bekas ranting kayu yang terbakar.

Atas perbuatannya, DRG dijerat Pasal 108 juncto Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang tentang Perkebunan.

“Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan, akan kami proses hukum sesuai aturan, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” tegas Felly.

Polres HSS kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau mengolah lahan dengan cara dibakar.

Selain berisiko memicu kebakaran meluas, asap pembakaran juga dapat menurunkan kualitas udara dan berdampak terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.

Editor : Eddy Hardiyanto
Bakar Lahan kebun Warga HSS