Bakar Lahan untuk Buka Kebun Kacang, Dua Warga Amparaya Diamankan Polres HSS

M Padil Ihsan • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 15:07 WIB
TERANGKAN: Kasat Reskrim Polres HSS, Iptu May Felly Manurung saat berikan keterangan penangkapan dua pelaku pembakaran lahan pada Jumat (21/8/2026).
TERANGKAN: Kasat Reskrim Polres HSS, Iptu May Felly Manurung saat berikan keterangan penangkapan dua pelaku pembakaran lahan pada Jumat (21/8/2026).

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, KANDANGAN - Niat membuka lahan untuk berkebun kacang tanah berujung proses hukum. Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) mengamankan dua warga yang kedapatan membakar lahan di Dusun Karangan, Desa Amparaya, Kecamatan Simpur, Kamis (20/8/2026).

Kedua pelaku berinisial DRG (63) dan JBR (57) ditangkap Unit Tipidter setelah menerima informasi dari Satintelkam Polres HSS sekitar pukul 12.30 WITA.

Keduanya diamankan saat sedang membakar lahan milik masing-masing. Pembakaran dilakukan sebagai cara membuka lahan untuk keperluan berkebun kacang tanah.

“Kedua pelaku merupakan warga Amparaya yang kami amankan saat sedang membakar lahan di atas lahan masing-masing. Mereka membuka lahan dengan cara dibakar untuk keperluan berkebun kacang tanah,” jelas Kasat Reskrim Polres HSS Iptu May Felly Manurung, mewakili Kapolres HSS AKBP Awaludin Syam, Jumat (21/8/2026).

Felly menegaskan, penindakan tersebut merupakan bentuk ketegasan polisi setelah imbauan larangan pembakaran lahan berulang kali disampaikan kepada masyarakat.

Menurutnya, pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara dibakar dapat dijerat Pasal 108 juncto Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

“Kami lakukan tindakan tegas. Setiap orang yang membuka atau mengolah lahan dengan cara dibakar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 108 juncto Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, diancam pidana penjara 10 tahun,” tegasnya.

Polres HSS mengimbau masyarakat tidak lagi membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Para pemangku kepentingan juga diminta aktif melakukan sosialisasi dan pencegahan agar praktik tersebut tidak kembali terjadi.

Felly memastikan polisi akan menindak setiap pelaku pembakaran lahan.

“Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan, kami pastikan akan diproses hukum sesuai aturan,” pungkasnya.

Editor : Eddy Hardiyanto
Bakar Lahan Kebun Kacang polres hss