RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Paringin - Selebgram asal Kabupaten Balangan, Fazar Bungas, resmi mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) pada Selasa (18/8/2026). Selebgram bernama asli Muhammad Fazar itu keluar dari lembaga pemasyarakatan setelah menjalani dua pertiga masa pidana atau sekitar delapan bulan.
Kuasa hukum Fazar, Haris Fadli Ramadhani, membenarkan kliennya telah memperoleh hak pembebasan bersyarat sesuai ketentuan yang berlaku.
"Fazar mendapatkan hak pembebasan bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa pidana, yaitu sekitar delapan bulan. Pada 18 Agustus kemarin yang bersangkutan sudah keluar," ujar Haris, Kamis (20/8) sore.
Meski telah keluar dari lapas, Fazar belum berstatus bebas murni. Dia masih harus menjalani sisa masa pidana sekitar empat bulan dengan pemantauan dan pengawasan.
"Kami dari tim kuasa hukum tetap memantau dan mengontrol Fazar, apalagi sisa masa pemidanaannya masih ada sekitar empat bulan," tambah Haris.
Tersandung Kasus Konten Asusila
Sebelumnya, nama Fazar Bungas menjadi perhatian publik setelah tersandung kasus hukum terkait peredaran konten asusila sesama jenis di media sosial. Kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Balangan hingga bergulir ke persidangan.
Dalam proses peradilan, Fazar dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Pornografi. Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis pidana penjara.
Setelah menjalani masa pembinaan, Haris menyebut kondisi fisik dan mental Fazar kini sehat. Menurut dia, kliennya juga mengaku jera dan menunjukkan perubahan perilaku ke arah positif selama menjalani pembinaan.
"Secara kondisi sehat, tidak terganggu, dan mentalnya jauh lebih baik dari sebelumnya. Setelah dibina, Fazar mengaku jera. Pembinaan di dalam memberikan peningkatan luar biasa, dia jadi rajin beribadah. Kami berharap ke depannya ia bisa terus istiqomah," pungkas Haris. (*)
Editor : M. Ramli Arisno